ANALISIS KETIADAAN PERATURAN MASA JABATAN KAPOLRI BERDASARKAN PERSPEKTIK PRINSIP KONSTITUSIONALISME

Authors
  • Hendrikus Goris Tukan

    Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
    Author
  • Shofyan Hadi

    Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
    Author
Keywords:
Masa Jabatan Kapolri, Kekosongan Hukum, Konstitusionalisme.
Abstract

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan pemimpin Lembaga negara yang bersifat independen dan berfungsi dalam menjalankan fungsi eksekutif. Berdasarkan pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri yang dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Presiden melakukan pemberhentian terhadap Kapolri salah satu alasannya karena masa jabatan Kapolri berakhir. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat peraturan yang mengatur mengenai masa jabatan Kapolri sebagaimana alasan diberhentikannya Kapolri dari jabatannya. Ketiadaan pengaturan masa jabatan Kapolri menimbulkan kekosongan hukum yang berdampak pada keambiguan, penafsiran, dan ketidakpastian hukum masa jabatan Kapolri. Tanpa adanya pengaturan masa jabatan Kapolri, menimbulkan permasalahan konstitusionalitas karena tidakadanya Batasan kekuasaan yang diatur dalam aturan tertulis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketiadaan pengaturan masa jabatan Kapolri yang tidak sesuai dengan prinsip konstitusionalisme yang dianut UUD NRI tahun 1945. Hasil penelitian ini menunjukkan ketiadaan masa jabatan Kapolri bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme yang mengamanatkan adanya Batasan kekuasaan terhadap pejabat publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Kondisi ini juga tidak sejalan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam pasal 28D ayat (1) UUD NRI tahun 1945. Oleh karena itu, penelitian ini bermanfaat sebagai pandangan mengenai ketiadaan pengaturan masa jabatan Kapolri merupakan suatu hal yang bertentangan dengan prinsip konstitusionalisme yang dianut UUD NRI tahun 1945.

References

Alfauzi, Ro’is, dan Orien Efendi. “Pembatasan Kekuasaan Berdasarkan Paham

Konstitusionalisme Di Negara Demokrasi” 7.2 (2020).

Bruce Bueno de Mesquita & Alastair Smith. The Dictator’s Handbook: Why Bad Behavior Is

Almost Always Good Politics, n.d.

Dennis J. Galligan. Constitutionalism: Past, Present, and Future, 2012.

Elcaputera, A. “Hak Preogratif Presiden Dalam Mengangkat Kapolri Ditinjau Dari Sistem

Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Hukum Sehasen 1, no. 1 (2015).

https://jurnal.unived.ac.id/index.php/jhs/article/view/342%0Ahttps://jurnal.unived.ac.

id/index.php/jhs/article/download/342/309.

Halilah, Siti, and Fakhrurrahman Arif. “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli” 4, no.

Desember (2021): 56–65.

Ida Bagus Kade Danendra. “KEDUDUKAN DAN FUNGSI KEPOLISIAN DALAM STRUKTUR ORGANISASI

NEGARA REPUBLIK INDONESIA,” no. 4 (2012).

Jimly, Asshiddiqie. Konstitusi & Konstitusionalisme. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

———

. Negara Hukum; Teori Dan Implementasi Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Muabezi, Zahermann Armandz. “Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan Kekuasaan

(Machtsstaat).” Jurnal Hukum Dan Peradilan 6, no. 3 (2017): 421.

https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.421-446.

Sulkiah, Sulkiah. “Pelaksanaan Hak Prerogatif Presiden Dalam Penyusunan Kabinet Berdasarkan

Pasal 17 UUD 1945 Amandemen Suatu Tinjauan Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Nurani

Hukum 2, no. 1 (2020): 42. https://doi.org/10.51825/nhk.v2i1.8169.

Zulkarnain, Rizky Putra. “Pengangkatan Dan Pemberhentian Kapolri Oleh Presiden.” Yuridika

30, no. 1 (2017): 169. https://doi.org/10.20473/ydk.v30i1.4905

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-24
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS KETIADAAN PERATURAN MASA JABATAN KAPOLRI BERDASARKAN PERSPEKTIK PRINSIP KONSTITUSIONALISME. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 2611-2620. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4595

Similar Articles

1-10 of 685

You may also start an advanced similarity search for this article.