PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT ADAT ATAS HAK ULAYAT DI TENGAH PROYEK STRATEGIS NASIONAL

Authors
  • Irfan Lubis

    Author
  • Rizki Putri Adinda Br Saragih S

    Author
  • Melkaharay

    Author
  • Hafidza Zia

    Author
Keywords:
Hak Ulayat, Masyarakat Adat, Pembangunan Berkeadilan, Perlindungan Hukum, Proyek Strategis Nasional.
Abstract

Perkembangan pembangunan nasional melalui pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sering kali berimplikasi langsung terhadap eksistensi hak ulayat masyarakat adat. Dalam konteks ini, timbul permasalahan hukum mengenai bagaimana perlindungan terhadap hak-hak tradisional tersebut diatur dan diimplementasikan dalam praktik pembangunan yang berorientasi pada kepentingan ekonomi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat adat atas hak ulayatnya, serta menilai efektivitas pelaksanaan perlindungan tersebut di tengah ekspansi proyek strategis yang melibatkan penguasaan tanah adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif perlindungan terhadap masyarakat adat telah diakomodasi dalam berbagai regulasi seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala struktural dan politis. Dominasi kepentingan ekonomi negara dalam pelaksanaan PSN sering kali menyebabkan terpinggirkannya hak-hak komunal masyarakat adat. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan hukum yang lebih berpihak kepada keadilan sosial dan pengakuan hak-hak masyarakat adat secara substantif, agar pembangunan nasional dapat berjalan seiring dengan prinsip perlindungan dan penghormatan terhadap kearifan lokal.

References

AMAN, Pemetaan Wilayah Adat dan Kebijakan Pengakuan di Indonesia (Jakarta: AMAN, 2021).

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Jakarta: Djambatan, 2018).

Erwiningsih, Hak Menguasai Tanah oleh Negara dan Implementasinya dalam Otonomi Daerah (Yogyakarta: LKiS, 2011).

Eugen Ehrlich, Fundamental Principles of the Sociology of Law (Cambridge: Harvard University Press, 1936).

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia Publishing, 2006).

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Laporan Perkembangan Proyek Strategis Nasional 2024 (Jakarta: Kemenko Perekonomian, 2024).

Maria S.W. Sumardjono, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Jakarta: Kompas, 2008).

Muhammad Bakri, Hak Menguasai Tanah oleh Negara dan Implementasinya dalam Otonomi Daerah (Yogyakarta: LKiS, 2011).

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2019).

Participatory Mapping Network (Jaringan Pemetaan Partisipatif), Laporan Tahunan Pemetaan Wilayah Adat 2023 (Jakarta: PMN, 2023).

Roscoe Pound, An Introduction to the Philosophy of Law (New Haven: Yale University Press, 1922).

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan (Jakarta: Kompas, 2008).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.

United Nations, United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) (New York: UN, 2007), Article 10.

Yance Arizona, Pluralisme Hukum dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat di Indonesia (Jakarta: Epistema Institute, 2013).

Cover Image
Downloads
Published
2025-11-15
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT ADAT ATAS HAK ULAYAT DI TENGAH PROYEK STRATEGIS NASIONAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1071-1080. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/1544

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 791

You may also start an advanced similarity search for this article.