TINJAUAN KRITIS TERHADAP PENERAPAN ASAS KEDAYAGUNAAN DAN KEHASILGUNAAN DALAM UU NO 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA

Authors
  • Ramdan Sukria

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
    Author
  • Ratu Alivya Syahrazard Ramdhan

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
    Author
  • Risani Aghnia Nurhasanah

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
    Author
  • Shahira Mutiara Rizky

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
    Author
  • Utang Rosidin

    Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
    Author
Keywords:
UU Cipta Kerja, kepastian hukum, kedayagunaan dan kehasilgunaan
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan substantif dalam UU No. 6 Tahun 2023, kesesuaiannya dengan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta efektivitasnya dalam menciptakan kepastian hukum bagi pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan melalui analisis peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta pendapat akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 6 Tahun 2023 masih menghadapi persoalan legitimasi prosedural akibat penggunaan Perppu yang dinilai tidak memenuhi kriteria kegentingan serta minimnya partisipasi publik. Substansi undang-undang juga memunculkan problem perlindungan buruh, penyederhanaan izin lingkungan, dan disharmonisasi norma yang melemahkan kepastian hukum. Dari aspek asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, regulasi ini dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan dan kebermanfaatan hukum karena proses pembentukannya cacat formil dan substansial. Selain itu, beberapa ketentuan seperti perluasan PKWT, outsourcing tanpa batasan, pengurangan perlindungan upah, dan penyederhanaan PHK menunjukkan bahwa kepastian hukum bagi pekerja belum terjamin secara optimal. Temuan ini menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap UU No. 6 Tahun 2023 agar mampu mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum yang sejalan dengan prinsip negara hukum.

References

7 Catatan KPA atas Implementasi Kebijakan Turunan UU. (2023). Retrieved from Hukumonline.

Anggono, B. D. (2021). Evaluasi Peraturan Perundang-undangan Dalam Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan yang Berkualitas. Jurnal RechtsVinding, Vol. 10, No. 2, 283-301.

Arifin, M. R. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Simbur Cahaya, Vol. 28, No. 1, 63-77.

Arrasjid, C. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Dini Fauziyah Fitria, M. d. (2023). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Atas Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Vol. 6, No. 2, 108-121.

Enam Pasal Perppu Cipta Kerja Dinilai Ciptakan ‘Ketidakpastian Hukum’: Penentuan Upah Minimum Hingga Pekerja Alih Daya. (n.d.). Retrieved from BBC New Indonesia: https://www.bbc.com/

Hariadi, H. W. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Jurnal Hukum to-Ra.

Kamarusdiana, V. A. (2022). Penerapan Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja Dan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara. Lex Renaissance, Vol. 7, No. 4 , 827-845.

Ketenagakerjaan, K. (n.d.). Retrieved from https://satudata.kemnaker.go.id/infografik/87

Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. (n.d.). 393.

Mutolib. (2024). artisipasi Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL. Tesis UIN SGD Bandung .

Nurjaman, D. (2021). Penerapan Asas Keterbukaan dalam Proses Pembuatan Undang-Undang Omnibus Law. Jurnal Khazanah Multidisiplin, 87-98.

Otto, J. M. (2012). Real Legal Certainty in Developing Countries, in Kajian Socio-Legal [Socio-Legal Studies], ed. oleh A. W. Bedner, S. Irianto, dan T. D. Wirastri . Pustaka Larasan.

Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Penjelasan Pasal 5 huruf d. (n.d.).

Putro, W. D. (2024). Filsafat Hukum: Pergulatan Filsafat Barat, Filsafat Timur, Filsafat Islam, Pemikiran Hukum Indonesia Hingga Metajuridika di Metaverse, Edisi Ke-2. Jakarta: Kencana.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XIX/2021. (n.d.).

Rusdianto dan Astika Prasetya Widiarti. (2022). Tinjauan Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Berdasarkan Prosedur dan Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undang yang Baik. Padjadjaran Law Review, Vol. 10, No. 3, 398-420.

Sahbani, A. (2023, Oktober 14). Komunitas Akademisi HTN-HAN Kritik Putusan Uji UU Penetapan Perppu Cipta Kerja. Retrieved from Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/a/komunitas-akademisi-htn-han-kritik-putusan-uji-uu-penetapan-perppu-cipta-kerja-lt652a5a3f3149a?page=all&utm

Sudiarawan, G. V. (2023). Polemik Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Tentang Cipta Kerja. Kertha Negara: Jurnal Ilmu Hukum, 564.

Syam, S. M. (2025). Analisis Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Kesejahteraan Buruh Di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.5 , 7.

Syamsir, H. d. (2023). Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Limbago: Journal of Constitutional Law, Vol. 3, No. 1, 22-37.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 5 huruf e. (n.d.).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Konsiderans Menimbang huruf b dan Penjelasan Umum. (n.d.).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, UU CK: Skandal Legislasi Paling Barbar. (n.d.). Retrieved from http://walhi.or.id/uu-ck-skandal-legislasi-paling-barbar

Yitawati, K. (2024). Problematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. REC Journal.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-07
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN KRITIS TERHADAP PENERAPAN ASAS KEDAYAGUNAAN DAN KEHASILGUNAAN DALAM UU NO 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 581-590. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2998

Similar Articles

21-30 of 824

You may also start an advanced similarity search for this article.