PENYELESAIAN SENGKETA WARIS MELALUI MEKANISME MEDIASI DALAM HUKUM ISLAM

Authors
  • Gregorius Juan Pederico

    Universitas Negeri Semarang
    Author
  • Baidhowi

    Universitas Negeri Semarang
    Author
Keywords:
Mediasi, Sengketa Waris, Hukum Islam, Penyelesaian Sengketa, Musyawarah
Abstract

Penyelesaian sengketa waris melalui mekanisme mediasi dalam hukum Islam merupakan solusi yang sangat relevan dalam menghadapi permasalahan waris yang kompleks di masyarakat Muslim Indonesia. Mediasi menawarkan cara penyelesaian yang cepat, efektif, murah, dan damai dengan berlandaskan prinsip musyawarah, keadilan, dan perdamaian sesuai ajaran Islam. Penelitian ini mengkaji dasar hukum penyelesaian sengketa waris menurut Al-Qur'an, Hadis, dan regulasi Indonesia, serta konsep, prosedur, manfaat, hambatan, dan implementasi mediasi dalam konteks sengketa waris. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa mediasi mampu menciptakan suasana harmonis, menjaga hubungan kekeluargaan, serta menghasilkan kesepakatan yang sah dan mengikat secara hukum melalui akta perdamaian. Namun, terdapat tantangan berupa perbedaan sikap ahli waris, keterbatasan pemahaman hukum, dan pluralitas sistem hukum yang harus diatasi dengan edukasi, peningkatan kapasitas mediator, dan harmonisasi hukum. Studi kasus di pengadilan agama dan mediasi oleh tokoh masyarakat menunjukkan keberhasilan mediasi dalam menyelesaikan sengketa waris secara damai. Oleh karena itu, mediasi sangat direkomendasikan sebagai alternatif utama penyelesaian sengketa waris agar tercipta keadilan yang substansial dan keharmonisan keluarga tetap terjaga.

References

Abdul Ghofur Anshori. (2012). Hukum Kewarisan Islam di Indonesia Eksistensi dan Adaptabilitas. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Tersedia di: https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/view/1552

Fauzia, A. (2019). Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Pengadilan Agama Indonesia. Al-Jami’ah: Jurnal Studi Islam, 57(1), 123-150.

Tersedia di: https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/mij/article/download/14025/4304

Ilham, R. F., & Suhasti, E. (2016). Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Waris: Studi Putusan No. 181/Pdt.G/2013/PA.YK. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 9, 67-86.

Tersedia di: https://journal.fai.umi.ac.id/index.php/ukhuwah/article/view/5

Rahmatullah. (2011). Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Menyelesaikan Sengketa Perkara Waris. Jurnal Ilmiah Abdil Ilmu, 4(1), 126-133.

Setiadi, Hadi dan Iwan Sasmito. (2022). Mediasi Sengketa Waris dalam Perspektif Hukum Islam di Indonesia. Semarang: Universitas Negeri Semarang Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi di Pengadilan.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-18
Section
Articles

How to Cite

PENYELESAIAN SENGKETA WARIS MELALUI MEKANISME MEDIASI DALAM HUKUM ISLAM. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1901-1910. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/4181

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >> 

Similar Articles

1-10 of 705

You may also start an advanced similarity search for this article.