UPAYA MEDIASI NON PENAL TERHADAP TINDAKAN PERKELAHIAN MASSAL ANTAR MAHASISWA DI TINGKAT PERGURUAN TINGGI

Authors
  • Coernia Sari Sahast

    Universitas Lampung
    Author
  • Rini Fathonah

    Universitas Lampung
    Author
  • Muhammad Farid

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Non-Penal Mediation, Restorative Justice, Student Brawls, Mediasi Non Penal, Keadilan Restoratif, Perkelahian Mahasiswa.
Abstract

The phenomenon of mass brawls among university students has caused significant social, psychological, and academic harm. The criminal law (penal) approach is often ineffective as it creates stigma for the perpetrators and fails to address the root social causes. Therefore, this study examines the role of non-penal mediation as an alternative conflict resolution mechanism based on restorative justice within higher education institutions. The research method used is a juridical-normative and empirical approach, conducted through literature studies and observations of campus policies and conflict resolution practices among students. The findings show that non-penal mediation involving university authorities, professional mediators, and counselors can promote social recovery, moral accountability of perpetrators, and reconciliation between conflicting parties. This study recommends the establishment of campus mediation Standard Operating Procedures (SOP), internal mediator training, and the integration of student character development programs into the academic system as preventive and corrective measures against campus violence.

Fenomena perkelahian massal antar mahasiswa di perguruan tinggi menimbulkan kerugian sosial, psikologis, dan akademik yang signifikan. Pendekatan hukum pidana (penal) sering kali tidak efektif karena menimbulkan stigma bagi pelaku dan tidak menyentuh akar persoalan sosial. Oleh sebab itu, penelitian ini mengkaji peran mediasi non penal sebagai alternatif penyelesaian konflik berbasis keadilan restoratif di lingkungan perguruan tinggi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dan empiris, melalui studi kepustakaan serta observasi terhadap kebijakan kampus dan praktik penyelesaian konflik mahasiswa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi non penal yang melibatkan pihak kampus, mediator profesional, dan konselor mampu menciptakan pemulihan sosial, tanggung jawab moral pelaku, dan rekonsiliasi antar pihak yang bertikai. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan SOP mediasi kampus, pelatihan mediator internal, dan integrasi pembinaan karakter mahasiswa dalam sistem akademik sebagai upaya preventif dan kuratif terhadap kekerasan di perguruan tinggi.

References

Balqies, Viena. Penyelesaian Proses Pemidanaan melalui Mediasi Penal sebagai Terobosan Baru Tindak Pidana (Studi di Wilayah Hukum Polres Tangerang). Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2023.

Danial, M. A., Muhadar, dan Ratnawati. “Pelaksanaan PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Jurnal Pro Hukum Vol. 11, No. 1 (2022): 21.

Dewi, D. S. dan Fatahillah A. Syukur. Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia. Depok: Indie Publishing, 2011.

Febriani, H., Maharani, C., dan Amalia Izzatul Haq, S. “Pengaturan Mediasi Penal Pasca Regulasi Keadilan Restoratif di Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung.” Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 14, No. 1 (2023): 152.

Hamdani, F., Setyawan, A., Kurniawan, Z., Toni, T., Wisnuhidayat, R. A. G. S., Anshori, A., dan Anak, K. “Analisis Fenomena Tawuran Antar Pelajar dengan Teori Differential Association.” Jurnal Sosial dan Humaniora Vol. 8, No. 2 (2024): 235–245.

Hariyono, T. “Mediasi Penal sebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan.” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 2, No. 1 (2021): 1–18.

Khairuddin, K., Indra Putra, E. S., Muthalib, A., Ahmad, A., dan Ardian, E. “Pelatihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa sebagai Usaha Meningkatkan Karakter Bangsa.” CEMARA: Jurnal Pengabdian Masyarakat Multidisiplin Vol. 1, No. 2 (2023): 9–14.

MSi, U. H. S., Wantu, S. M., dan MSi, S. H. “Penanganan Kekerasan Mahasiswa dalam Perspektif Nation and Character Building.” POLITICO: Jurnal Ilmu Politik Vol. 9, No. 4 (2020).

Muhamad, A. “Upaya Penanggulangan Terjadinya Tawuran Antar Pelajar (Studi Kasus di Kabupaten Karawang).” Jurnal Penelitian Pendidikan dan Sosial Humaniora (2021): 1173–1190.

Nurrohmah, I., Putri, T., Rahayu, S., Aurel, S., dan Sukmawati, Y. “Rendahnya Pemahaman Nilai Pancasila: Faktor Penyebab dan Pemecah Tawuran Pelajar dan Mahasiswa.” CIVICUS: Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. X (n.d.): 1–6.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 3.

Usman, U. dan Najemi, A. “Mediasi Penal di Indonesia.” Undang: Jurnal Hukum Vol. 1, No. 1 (2018): 65–83. https://doi.org/10.22437/ujh.1.1.65-83.

Velyna, T., dkk. “Upaya Meningkatkan Kohesi Sosial untuk Pencegahan Tawuran Melalui Konseling Realitas.” Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 7, No. 2 (2023): 5825–5831.

Wantu, S. M. dan Husain, U. H. S. “Penanganan Kekerasan Mahasiswa dalam Perspektif Nation and Character Building.” POLITICO: Jurnal Ilmu Politik Vol. 9, No. 4 (2020).

Cover Image
Downloads
Published
2025-10-18
Section
Articles

How to Cite

UPAYA MEDIASI NON PENAL TERHADAP TINDAKAN PERKELAHIAN MASSAL ANTAR MAHASISWA DI TINGKAT PERGURUAN TINGGI. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12), 211-220. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/524

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

11-20 of 284

You may also start an advanced similarity search for this article.