PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor 98/Pid.B/2025/PN TJK)

Authors
  • Tri Andrisman

    Universitas Lampung
    Author
  • Emilia Susanti

    Universitas Lampung
    Author
  • Farhan Marhasan

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Judicial Considerations, Theft Crime, Aggravating Circumstances, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pencurian, Pemberatan
Abstract

This study aims to examine judicial considerations in sentencing individuals found guilty of aggravated theft and to evaluate whether the decision achieves substantive justice. The study employs a normative legal research methodology complemented by an empirical approach, integrating statutory, conceptual, and case approaches. The research focuses on Decision Number 98/Pid.B/2025/PN Tjk. The findings indicate that the panel of judges in this case considered legal, philosophical, and sociological factors in a balanced manner. The judges applied the principle of individualization of punishment by imposing different sentences on each defendant based on their respective roles and degrees of culpability. However, from the perspective of substantive justice, the decision is not fully optimal as it fails to accommodate the restoration of the victim’s losses through restitution and lacks rehabilitative and restorative approaches toward the offenders, particularly the defendant who is a recidivist. This study concludes that the decision achieves formal justice and partially substantive justice; nevertheless, improvements are necessary in terms of victim recovery and the prevention of recidivism, ensuring that criminal law enforcement is both punitive and just.

Studi ini bertujuan untuk meneliti pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada individu yang dinyatakan bersalah atas pencurian berat dan untuk mengevaluasi apakah keputusan tersebut mencapai keadilan substantif. Studi ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif yang dilengkapi dengan pendekatan empiris, mengintegrasikan studi undang-undang, konseptual, dan kasus. Penelitian ini berpusat pada Putusan Nomor 98/Pid.B/2025/PN Tjk. Hasil menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam kasus ini mempertimbangkan faktor hukum, filosofis, dan sosiologis secara seimbang. Hakim menggunakan gagasan individualisasi hukuman pidana dengan memberikan hukuman yang berbeda kepada setiap terdakwa berdasarkan peran dan tingkat kesalahan mereka. Namun, dari perspektif keadilan substantif, keputusan ini tidak sepenuhnya optimal karena gagal mengakomodasi pemulihan kerugian korban melalui restitusi dan kurang pendekatan rehabilitatif dan restoratif terhadap pelaku, terutama bagi terdakwa yang merupakan residivis. Studi ini menyimpulkan bahwa keputusan tersebut mencapai keadilan formal dan sebagian substantif; namun, hal itu memerlukan peningkatan terkait pemulihan korban dan pencegahan kekambuhan kejahatan, memastikan bahwa penegakan hukum pidana bersifat menghukum sekaligus adil.

References

Amalia, M., Rasiwan, I., Rosita, D., Minabari, A., Wibowo, K. T., Khumaeroh, I. N., … Putrazta, S. A. (2025). Hukum pidana Indonesia dalam perspektif KUHP baru. AMU Press.

Andrisman, T. (2009). Asas-asas dan aturan umum hukum pidana Indonesia. Universitas Lampung.

Andrisman, T., & Husin, B. R. (2025). Pertimbangan hakim dalam perkara penipuan usaha pangkalan LPG: Analisis putusan 851/Pid.B/2024/PN TJK. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(4), 310–320.

Anugra, M. D., & Susanti, E. (2024). Conditional release policy to resolve overcapacity in correctional institution. Veteran Law Review, 7(1), 1–30.

Arifa, R. N. (2023). Pemidanaan terhadap residivis tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan. Jurnal Tahqiqa: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 17(1), 16–27.

Bakri, R. P., Amrullah, R., & Susanti, E. (2024). Analisis dasar pertimbangan hakim praperadilan pada perkara penetapan tersangka tindak pidana korupsi dana desa (Studi Putusan Nomor 4/Pid.Pra/2022/PN.Kla). Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(2), 185–192.

Duha, J. A. (2023). Disparitas putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Jurnal Panah Hukum, 2(2), 1–10.

Fauzi, M. Y., & Jainah, Z. O. (2022). Analisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan (Studi Putusan Nomor 122/Pid.B/2021/PN.Kbu). Jurnal Suara Keadilan, 23(1), 95–118.

Nurroffiqoh, N., Liyus, H., & Prayudi, A. A. (2022). Penanggulangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Journal of Criminal, 3(1), 80–90.

Purba, E. L. B. (2023). Disparitas pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Rich, J. I., & Djaja, B. (2024). Penerapan prinsip restorative justice terhadap pertimbangan hakim dalam putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Studi kasus Putusan Nomor 28/Pid.B/2022/PN.LBB). Unes Law Review, 6(4), 9803–9813.

Tarigan, E., Sahari, A., & Sigalingging, B. (2024). Analisis Disparitas Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(3), 967-975.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-08
Section
Articles

How to Cite

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor 98/Pid.B/2025/PN TJK). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 611-620. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5911

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

21-30 of 286

You may also start an advanced similarity search for this article.