PERLINDUNGAN DATA DAN INFRASTRUKTUR DIGITAL DALAM KONTEKS CYBER WARFARE: TINJAUAN HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI

Authors
  • Aidan Rafif

    Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta
    Author
Keywords:
Perlindungan Data, Kemanan Siber, Cyber Warfare
Abstract

Kemajuan teknologi informasi telah menempatkan data dan infrastruktur digital sebagai elemen krusial bagi stabilitas dan ketahanan negara. Di sisi lain, meningkatnya eskalasi serangan siber, termasuk bentuk yang paling ekstrem yaitu cyber warfare, menghadirkan tantangan serius terhadap upaya perlindungan data dan keamanan digital di Indonesia. Penelitian ini berfokus untuk mengkaji bagaimana kerangka hukum nasional mengatur perlindungan data dan keamanan infrastruktur digital, serta menilai sejauh mana aturan tersebut telah selaras dengan prinsip dan praktik hukum internasional dalam menghadapi serangan siber lintas negara. Pendekatan penelitian menggunakan metode kualitatif dengan teknik yuridis normatif melalui analisis peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, literatur akademik, serta instrumen hukum internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat, seperti UU ITE, PP PSTE, dan UU PDP, disertai pedoman teknis dari BSSN. Namun demikian, penerapannya masih menemui sejumlah hambatan, antara lain koordinasi antarlembaga yang belum optimal, disparitas standar keamanan di berbagai sektor, serta keterbatasan dalam kemampuan melakukan atribusi serangan siber. Jika dibandingkan dengan prinsip internasional, seperti aturan yang diuraikan dalam Tallinn Manual dan standar keamanan global lainnya, masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperkuat. Secara keseluruhan, penelitian ini menekankan perlunya pembaruan regulasi, harmonisasi standar nasional dengan kerangka global, serta penguatan kapasitas kelembagaan untuk membangun sistem pertahanan siber yang lebih tangguh di tengah ancaman cyber warfare yang terus berkembang.

References

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada tahun 2022

Alfi, M., Yundari, N. P., & Tsaqif, A. (2023). Analisis Risiko Keamanan Siber dalam Transformasi Digital Pelayanan Publik di Indonesia. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, 6(2), 5. Hlm 3

Mukhsin, M. (2020). Peranan teknologi informasi dan komunikasi menerapkan sistem informasi desa dalam publikasi informasi desa di era globalisasi. Teknokom, 3(1), 7-15.

Arianto, A. (2025). Cyber warfare dalam Konflik Modern: Analisis Serangan Stuxnet pada Fasilitas Nuklir Iran. Dialogika: Jurnal Penelitian Komunikasi dan Sosialisasi, 1(3), 41-52.

Febriansyah, F. I., & SH, M. (2025). Cybercrime: Kejahatan di Balik Layar Digital. Najaha.hlm 10

Aji, M. P. (2023). Sistem Keamanan Siber dan Kedaulatan Data di Indonesia dalam Perspektif Ekonomi Politik (Studi Kasus Perlindungan Data Pribadi)[Cyber Security System and Data Sovereignty in Indonesia in Political Economic Perspective]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 13(2), 222-238.

Chotimah, H. C. (2019). Tata Kelola Keamanan Siber dan Diplomasi Siber Indonesia di Bawah Kelembagaan Badan Siber dan Sandi Negara [Cyber Security Governance and Indonesian Cyber Diplomacy by National Cyber and Encryption Agency]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri dan Hubungan Internasional, 10(2), 113-128.

Rukin, S. P. (2019). Metodologi penelitian kualitatif. Yayasan Ahmar Cendekia Indonesia.

Tahir, R., Astawa, I. G. P., Widjajanto, A., Panggabean, M. L., Rohman, M. M., Dewi, N. P. P., ... & Paminto, S. R. (2023). Metodologi penelitian bidang hukum: Suatu pendekatan teori dan praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Idris, J. I., & Supandi, A. (2024). Evaluasi Kebijakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia; Potret Bibliometric Analysis. Transparansi: Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 7(1), 149-162.

Pratama, A. M., Syaiful, M., & Rahman, M. F. (2024). Keamanan Data dan Informasi. Kaizen Media Publishing. Hlm 18

Budiandru, B., & Hidayat, R. S. (2025). Tanggung Jawab Hukum Marketplace terhadap Kebocoran Data Pribadi Pengguna dalam Perspektif UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(3), 7738-7743.

Ginanjar, Y. (2022). Strategi Indonesia membentuk cyber security dalam menghadapi ancaman cyber crime melalui Badan Siber dan Sandi Negara. Dinamika Global: Jurnal Ilmu Hubungan Internasional, 7(02), 295-316.

KOTA, M. K. S. D. I. LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA. Hlm 5

Gunawan, R., Simangunsong, R., Susilo, T., Limbong, B., & Soeprianto, A. (2025). Penerapan Hukum Humaniter dalam Konflik Siber: Tantangan, Implikasi, dan Kebutuhan Standar Baru. JURNAL SYNTAX IMPERATIF: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 6(2), 165-173.

Lubis, Ahmad Jufri, and Suhirwan Suhirwan. "PERANG CYBER SEBAGAI BENTUK PEPERANGAN ASIMETRIS: PERSPEKTIF FILSAFAT KEAMANAN DIGITAL DAN NIST CYBERSECURITY FRAMEWORK." NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 12, no. 3 (2025): 1194-1206.

Setyawan, D. P., & Sumari, A. D. W. S. (2016). Diplomasi Pertahanan Indonesia dalam Pencapaian Cybersecurity Melalui ASEAN Regional Forum On Cybersecurity Initiatives. Journal of Political Research, 13(1), 1-20.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-09
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN DATA DAN INFRASTRUKTUR DIGITAL DALAM KONTEKS CYBER WARFARE: TINJAUAN HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 831-840. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3170

Similar Articles

1-10 of 435

You may also start an advanced similarity search for this article.