KEABSAHAN REKAMAN PERCAKAPAN TELEPON TANPA IZIN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE

Authors
  • Jihan Ayu Fransiska

    Universitas Pamulang
    Author
  • Nabilla Salma Fitri

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Rekaman Percakapan Telepon; Informasi Elektronik; Undang-Undang ITE; Intersepsi; Alat Bukti Pidana; Legalitas; Hak Privasi
Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memperluas ruang interaksi masyarakat dan sekaligus menimbulkan tantangan baru dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait penggunaan rekaman percakapan telepon sebagai alat bukti dalam perkara pidana. Rekaman percakapan telepon pada dasarnya merupakan bagian dari Informasi Elektronik yang diakui eksistensinya dalam sistem pembuktian modern melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Namun, keabsahan rekaman tersebut menimbulkan perdebatan apabila dibuat tanpa izin pihak yang direkam. Di satu sisi, rekaman telepon dapat membantu mengungkap tindak pidana dan memberi kepastian pembuktian. Di sisi lain, tindakan merekam tanpa izin berpotensi melanggar hak privasi serta ketentuan mengenai intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas dan batasan penggunaan rekaman percakapan telepon tanpa persetujuan sebagai alat bukti dalam hukum pidana Indonesia dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekaman telepon tanpa izin pada prinsipnya termasuk perolehan alat bukti yang melawan hukum apabila dilakukan oleh aparat penegak hukum tanpa dasar kewenangan. Namun dalam konteks tertentu, seperti pihak yang merekam adalah salah satu peserta percakapan dan rekaman digunakan untuk melindungi kepentingan pribadinya (private recording), pengadilan dapat mempertimbangkannya sebagai alat bukti yang sah. Dengan demikian, keabsahan rekaman telepon tanpa izin sangat bergantung pada subjek pelaku perekaman, motif, serta kesesuaiannya dengan prinsip legalitas dalam UU ITE.

References

A. Peraturan Perundang-Undangan

1. Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

B. Jurnal

Sutanto, A. (2020). “Keabsahan Alat Bukti Elektronik dalam Perkara Pidana di Indonesia.” Jurnal Hukum & Peradilan, 9(2), 215–230.

C. Buku

1. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

2. Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-10
Section
Articles

How to Cite

KEABSAHAN REKAMAN PERCAKAPAN TELEPON TANPA IZIN SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG ITE. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 1011-1020. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/3298

Similar Articles

1-10 of 573

You may also start an advanced similarity search for this article.