TRANSFORMASI PENGAWASAN DAN PENYULUHAN BARANG KAMAR HUNIAN DI LAPAS KELAS IIA SAMARINDA
Keywords:
Sistem inventarisasi barcode, pengawasan barang, pendekatan edukatifAbstract
Pengelolaan dan pengawasan barang milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Samarinda menghadapi kendala serius akibat sistem pendataan yang masih manual dan kurang efektif. Keadaan ini menyebabkan kesulitan bagi petugas dalam memastikan keabsahan barang, menghambat proses razia, serta meningkatkan risiko pelanggaran tata tertib. Pemilihan topik pengabdian masyarakat ini didasari oleh kebutuhan mendesak untuk memperbaiki sistem pengawasan dan menciptakan lingkungan hunian yang lebih aman dan tertib melalui inovasi digital dan edukasi. Metode yang digunakan melibatkan penyuluhan interaktif kepada WBP terkait tata tertib penggunaan barang di kamar hunian sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024, serta implementasi sistem inventarisasi berbasis barcode dengan pendataan menggunakan spreadsheet digital. Kegiatan ini mencakup observasi kondisi lapangan, pelatihan penggunaan aplikasi barcode untuk petugas, serta pendampingan dan sosialisasi sistem. Hasil pengabdian menunjukkan peningkatan signifikan dalam efisiensi dan akurasi pengawasan barang, pengurangan permasalahan data, serta meningkatnya kesadaran dan kepatuhan WBP terhadap aturan yang berlaku. Penerapan sistem barcode memudahkan pemeriksaan barang secara cepat dan akurat, sehingga mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang lebih tertib dan transparan. Kesimpulan penting dari pengabdian ini adalah bahwa integrasi teknologi informasi sederhana bersama pendekatan edukatif dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi persoalan pengelolaan barang di lapas dan dapat diadopsi secara berkelanjutan untuk peningkatan kualitas pengawasan dan pembinaan.
Downloads
References
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2024). Laporan tahunan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan 2024. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.
Huda, N., & Prasetyo, Y. (2022). Digitalisasi layanan publik: Tantangan dan peluang dalam sistem pemasyarakatan. Jurnal Transformasi Administrasi, 10(2), 155–167.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Jakarta: Kemenkumham RI.
Nugroho, A. (2021). Implementasi sistem informasi berbasis teknologi dalam pelayanan publik di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 18(1), 23–36.
Putri, D. R. D., & Tjenreng, M. B. Z. (2025). Integrasi teknologi dalam pelayanan publik pemasyarakatan: Studi inovasi sistem informasi berbasis digital. Jurnal Reformasi Pemasyarakatan, 7(1), 45–58.
Rahman, H., & Kurniawan, I. (2023). Overkapasitas lapas dan dampaknya terhadap keamanan serta pembinaan narapidana. Jurnal Kriminologi Indonesia, 5(3), 201–214.
Santoso, I., & Rohayati, A. C. (2022). Inovasi pelayanan pemasyarakatan dalam era digital: Studi kasus Lapas kelas IIA. Jurnal Inovasi Hukum, 14(2), 89– 101.
Supawanhar, S., Haryanto, R., & Rachman, M. (2024). Inovasi layanan RUPBASAN berbasis pelayanan publik dan responsif. Jurnal Ilmu Pemasyarakatan, 5(2), 112–124.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2015). Handbook on dynamic security and prison intelligence. Vienna: United Nations.
Wahyudi, T. (2022). Efektivitas pembinaan narapidana melalui digitalisasi sistem pemasyarakatan. Jurnal Sosial dan Hukum, 9(1), 33–45.
Wenita, K. (2023). Peningkatan pelayanan kesehatan dalam penanganan penyakit TBC di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas III Langkat (Skripsi). Universitas Sumatera Utara, Medan.
World Bank. (2020). Digital government transformation in Southeast Asia.
Washington, DC: The World Bank.

