Published 2025-11-05
Keywords
- Wadiah, Bank Syariah, Akad Titipan, Keadilan, Transparansi, Penhimpunan Dana
How to Cite
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip Wadiah sebagai salah satu pilar utama dalam sistem penghimpunan dana pada perbankan syariah. Wadiah merupakan akad penitipan harta antara nasabah dan bank yang mencerminkan nilai amanah, keadilan, dan transparansi sesuai dengan ajaran Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur (library research), yang berfokus pada analisis konsep normatif dan penerapan operasional akad Wadiah berdasarkan Al-Qur’an, Hadis, fatwa DSN-MUI, serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad Wadiah Yad Dhamanah menjadi model yang paling banyak diterapkan dalam perbankan syariah karena memungkinkan bank memanfaatkan dana titipan secara produktif dengan jaminan pengembalian penuh kepada nasabah, tanpa adanya imbal hasil yang bersifat pasti. Mekanisme pemberian bonus yang bersifat sukarela (tabarru’) menjadikan akad ini bebas dari unsur riba. Selain itu, prinsip keadilan dan transparansi dalam Wadiah memperkuat kepercayaan publik terhadap bank syariah sebagai lembaga yang amanah, kredibel, dan beretika. Dengan demikian, prinsip Wadiah tidak hanya berfungsi sebagai solusi penyimpanan dana yang sesuai syariah, tetapi juga sebagai pondasi dalam mewujudkan sistem keuangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Downloads
References
- Amani, A., & Khoirunisa, L. (2023). Akad wadiah sebagai salah satu penghimpun dana dalam bank syariah. Karimah Tauhid, 2(4), 1198-1203
- Azizah, L., Budianto, R., & Cahyani, S. (2024). Analisis Efektivitas Skema Akad dalam Menciptakan Nilai Manfaat Ekonomi pada Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 10(1), 45-60..
- Azizah, N. S., Mayda, A., & Laisa. (2024). IMPLEMENTASI AKAD WADIAH PADA PRODUK TABUNGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. Religion : Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya, 3(2), 177–192. https://doi.org/10.55606/RELIGION.V3I2.930
- Desiana, R., & Putra, A. D. (2017). Aplikasi Wadhiah Yad Amanah dan Wadhiah Yad Dhamanah Pada Perbankan Syariah. Ekobis Syariah, 1(2), 62-70.
- Fajriyah, N. L. (2024). Peran Dan Prospek Akad Wadiah Dalam Mendukung Pertumbuhan Perbankan Syariah Di Indonesia: Perspektif Regulasi, Inovasi, Dan Kepercayaan Masyarakat. Jurnal Investasi Islam, 5(2), 706-712.
- Ibrohim, A. (2025). Wadiah In The Perspective Of Islamic Law And Its Application In Sharia Banking. Values: Jurnal Kajian Islam Multidisiplin, 2(1), 188-196.
- Peni, K., Wibowo, T., & Setiawan, A. (2024). Peran Pilar Keadilan dan Transparansi dalam Membangun Kredibilitas Lembaga Keuangan Syariah sebagai Alternatif Perbankan Konvensional. Prosiding Seminar Nasional Ekonomi Islam, 5(2), 120-135.
- Rasyid, S., Hidayatullah, M. S., & Alfiannor, I. (2025). Akad Wadiah Yad Dhamanah Pada Perbankan Syariah Menurut Muhammad Syafi’i Antonio Dan Ammi Nur Baits. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1069-1098.
- Wijaya, R. H. (2023). Perbandingan antara Fiqih dan Praktik Akad Al-Wadiah pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. ANTARADHIN: Jurnal Ekonomi Syariah Kontemporer, 4(1), 15-23.
- Zahra, K. A., Rahayu, M. N., & Rahmalia, N. (2025). AL-WAKALAH DALAM PRAKTIK: MEMAHAMI JENIS-JENIS DAN PENERAPANNYA DI ERA MODERN. Musytari: Jurnal Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, 24(11), 761-770.