Vol. 24 No. 12 (2025): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA PT AGUNG PODOMORO LAND TBK

FahruroziI
Universitas Pamulang
Everentus
Universitas Pamulang
Ananda Mario
Universitas Pamulang
Ngatimin
Universitas Pamulang

Published 2025-11-19

Keywords

  • Pengetahuan Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak, Sektor Properti

How to Cite

PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA PT AGUNG PODOMORO LAND TBK. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 24(12), 2011-2020. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/1676

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengetahuan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pada PT Agung Podomoro Land Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah kuantitatif dengan pendekatan deskriptif. Sampel penelitian sebanyak 35 pegawai bagian keuangan dan perpajakan yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner dengan skala Likert 1-5. Analisis data menggunakan analisis regresi linier sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan nilai koefisien regresi 0,685, t-hitung 8,234 (p-value = 0,000 < 0,05), dan koefisien determinasi (R²) sebesar 0,673 atau 67,3%. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tinggi pengetahuan perpajakan pegawai, maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan wajib pajak perusahaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Ajzen, I. (1991). The Theory of Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179-211.
  2. Alm, J., & Torgler, B. (2012). Do Ethics Matter? Tax Compliance and Morality. Journal of Business Ethics, 101(4), 635-651.
  3. Becker, G. S. (1968). Crime and Punishment: An Economic Approach. Journal of Political Economy, 76(2), 169-217.
  4. Dewi, R., & Lestari, T. (2020). Kesadaran Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Pajak Indonesia, 4(2), 125-138.
  5. Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak 2023. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  6. Hair, J. F., Black, W. C., Babin, B. J., & Anderson, R. E. (2010). Multivariate Data Analysis (7th ed.). New Jersey: Pearson Prentice Hall.
  7. Handayani, F. (2021). Sanksi Pajak dan Kepatuhan di Sektor Jasa. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 12(1), 45-60.
  8. Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2008). Enforced versus Voluntary Tax Compliance: The "Slippery Slope" Framework. Journal of Economic Psychology, 29(2), 210-225.
  9. Mardiasmo. (2021). Perpajakan Edisi Terbaru. Yogyakarta: Penerbit Andi.
  10. Nugroho, A. (2021). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 16(2), 89-102.
  11. OECD. (2020). Tax Administration 2020: Comparative Information on OECD and Other Advanced Economies. Paris: OECD Publishing.
  12. Priyanto, E. (2022). Analisis Faktor Kepatuhan Pajak Korporasi. Jurnal Keuangan Negara, 18(1), 23-40.
  13. Rahayu, S. (2020). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
  14. Roscoe, J. T. (1975). Fundamental Research Statistics for the Behavioral Sciences (2nd ed.). New York: Holt, Rinehart and Winston.
  15. Sari, D. (2019). Pengaruh Persepsi Keadilan Pajak terhadap Kepatuhan. Jurnal Administrasi Bisnis, 9(1), 67-80.
  16. Setyonugroho, H. (2021). Kualitas Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Pajak. Jurnal Akuntansi Publik, 13(2), 156-170.
  17. Sukirman, M. (2019). Efektivitas Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan. Media Riset Perpajakan, 7(3), 34-48.
  18. Utami, N. (2022). Determinan Kepatuhan Pajak pada Sektor Properti. Jurnal Ekonomi Modern, 14(1), 78-95.
  19. Wahyudi, T. (2023). Pengaruh Sanksi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 15(2), 112-128.
  20. Widodo, D. (2022). Determinan Kepatuhan Wajib Pajak di Sektor Properti. Jurnal Pajak Indonesia, 6(1), 45-62.