Vol. 24 No. 11 (2025): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi
Articles

KEBIJAKAN PPN ATAS PRODUK DIGITAL ASING DI INDONESIA: EVALUASI KEADILAN PAJAK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP DAYA SAING EKONOMI DIGITAL NASIONAL

Andina Halwa Raqiqah
Universitas Pamulang
Nabila Putri Rahayu
Universitas Pamulang
Stefanus Bili
Universitas Pamulang
Yassir Amri Sulaeman
Universitas Pamulang
Ngatimin
Universitas Pamulang

Published 2025-10-23

Keywords

  • PPN Digital, Keadilan Pajak, Kepatuhan Pajak, Daya Saing Ekonomi Digital, PPN PMSE

How to Cite

KEBIJAKAN PPN ATAS PRODUK DIGITAL ASING DI INDONESIA: EVALUASI KEADILAN PAJAK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP DAYA SAING EKONOMI DIGITAL NASIONAL. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 24(11), 1121-1130. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/646

Abstract

Perkembangan ekonomi digital secara global telah mengubah secara menyeluruh pola transaksi lintas negara, sehingga mendorong otoritas pajak untuk menyesuaikan sistem yang ada. Penelitian ini berfokus pada evaluasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) dengan meninjau aspek keadilan fiskal, tingkat kepatuhan, serta dampaknya terhadap daya saing ekonomi digital Indonesia.

Pendekatan yang digunakan adalah metode campuran (mixed methods), yang menggabungkan analisis kuantitatif atas data penerimaan pajak periode 2020–2024 dengan kajian kualitatif terhadap literatur ilmiah terkait perpajakan digital. Hasil penelitian menunjukkan adanya peningkatan penerimaan pajak yang signifikan dari Rp0,73 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp25,35 triliun pada tahun 2024. Walaupun dari sisi fiskal kebijakan ini berhasil, pelaksanaannya masih menunjukkan ketimpangan administratif karena perusahaan digital asing cenderung memperoleh kemudahan yang tidak sepenuhnya dinikmati oleh pelaku usaha domestik. Selain itu, sifat PPN yang regresif dapat berdampak pada penurunan daya beli kelompok berpendapatan rendah.

Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa PPN PMSE merupakan inovasi penting dalam reformasi perpajakan digital Indonesia. Agar kebijakan ini semakin efektif dan berkeadilan, diperlukan langkah pendukung berupa insentif yang proporsional, penguatan infrastruktur digital, serta peningkatan literasi perpajakan. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi digital yang inklusif, berkeadilan, dan memiliki daya saing tinggi di tingkat global.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. 1. Putri, A. F., & Wijaya, S. (2022). Kajian Pemungut PPN Lainnya Dalam Mekanisme PMSE Atas Transaksi Digital Domestik: Proposal Untuk Indonesia. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(2S), 561–577. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2S.1901
  2. 2. Hendo, N. F., & Marfiana, A. (2024). Dampak Penunjukan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Terhadap Kepatuhan Perpajakan Di Indonesia . Jurnalku, 4(3), 260–274. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v4i3.898
  3. 3. Wijaya, S., Suherman, F. U., Aisah, S., Dzaky, F. A., Putera, D. U., & Sabri, A. A. S. (2025). Tantangan dan peluang penerimaan pajak tidak langsung dalam ekonomi digital. Akuntansiku, 4(1), 66–77. https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v4i1.1436
  4. 4. Agustiawan, A. (2022). Analisis Perkembangan Pajak Pertambahan Nilai Atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik di Indonesia (Doctoral dissertation, UPN Veteran Jawa Timur).7(12) https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i12.10440
  5. 5. Rahmawati, R., Nurcahyani, N., ANALISIS PAJAK DIGITAL DI INDONESIA: KONTRIBUSI DAN TANTANGAN KE DEPAN. (2024). Jurnal Financia, 5(2), 81-86. https://doi.org/10.51977/financia.v5i2.1785
  6. 6. Utthavi, W. H., Wati, L. A. C., Dwijayanti, N. M. A., & Sumiari, K. N. (2023). ANALISIS POTENSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) TERHADAP LAYANAN OVER THE TOP (OTT) LUAR NEGERI DI INDONESIA. Widya Akuntansi dan Keuangan, 5(2), 105-123. https://doi.org/10.32795/widyaakuntansi.v6i2.3497
  7. 7. Harsono, B. (2025). ANALISIS DAMPAK PENERAPAN PPN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN MENGGUNAKAN SISTEM ELEKTRONIK TERHADAP PENERIMAAN NEGARA. Simposium Nasional Keuangan Negara. Retrieved from https://jurnalbppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/929
  8. 8. Wulandari, D. (2023). Tentang PPN PMSE Indonesia: Masih Ada yang Perlu Diperbaiki?. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 7(2), 54–66. https://doi.org/10.31092/jpi.v7i2.2494
  9. 9. Putra, O. J. (2024). Value Added Tax: A Suitable Alternative for Taxing The Digital Economy? (Indonesian Context). JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 8(1), 184–202. https://doi.org/10.31092/jpi.v8i1.2775
  10. 10. Miftahudin, A., & Irawan, F. (2020). ALTERNATIF KEBIJAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KONSUMSI ATAU PEMANFAATAN KONTEN DAN JASA DIGITAL DARI PENYEDIA LUAR NEGERI. Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia, 1(2), 131–148. https://doi.org/10.52869/st.v1i2.36
  11. 11. Novianty, D., & Nuryani, Y. (2025). Systematic Literatur Review: Implementasi Pemungutan pajak Pertambahan nilai terhadap transaksi digital dala Novianty, D., & Nuryani, Y. (2025). Systematic Literatur Review: Implementasi Pemungutan pajak Pertambahan nilai terhadap transaksi digital dalam peningkatan penerimaan pajak indonesia. JABIPREUNER, 2(1), 41-52. Retrieved from https://jurnal.iwu.ac.id/index.php/jabipreneur/article/view/165
  12. 12. Putri, A. F., & Wijaya, S. (2022). Kajian pemungut PPN lainnya dalam mekanisme PMSE atas transaksi digital domestik: proposal untuk Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6, 561-577. https://core.ac.uk/download/pdf/551443054.pdf
  13. 13. Hendo, N. F., & Marfiana, A. (2024). Dampak Penunjukan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Terhadap Kepatuhan Perpajakan Di Indonesia . Jurnalku, 4(3), 260–274. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v4i3.898
  14. 14. Wandani, F., & Wijaya, S. (2023). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Transaksi Digital Game Online DiIndonesia. 89-102. https://pdfs.semanticscholar.org/ff13/32c1a70bba937437f9881c2b403a7dd6dda7.pdf
  15. 15. Setiawan, A., & Sari, N. (2023). Implementasi Pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing. Journal of Business Administration Economics & Entrepreneurship, 5(2), 85–94. Retrieved from https://jurnal.stialan.ac.id/index.php/jbest/article/view/708
  16. 16. Agustiawan, A., & Suhartini, D. (2022). Analisis Perkembangan Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan melalui Sistem Elektronik di Indonesia. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(10), 9430–9444. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v7i10.10440
  17. 17. Derektoral jendral pajak (2024), PPN PMSE Terkini: 163 Pemungut dan Rp16,9 Triliun Hasil Pungutan. https://www.pajak.go.id/en/node/104140
  18. 18. Derektoral jendral pajak (2025), PAJAK ATAS USAHA EKONOMI DIGITAL TERKINI: 32,32 TRILIUN, https://sl1nk.com/r9eQU
  19. 19. East Ventures (2024), Kunci Dalam Mengembangkan Ekononi Digital Indonesia. https://l1nq.com/herHV.