Vol. 24 No. 11 (2025): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi
Articles

KEPATUHAN SUKARELA WAJIB PAJAK DI INDONESIA PADA ERA TRANSFORMASI DIGITAL 2020–2024

Angelica Septiana Putri
Universitas Pamulang
Asmin Nasution
Universitas Pamulang
Nurohtus Suhartini Ilmi
Universitas Pamulang
Ngatimin
Universitas Pamulang

Published 2025-10-23

Keywords

  • Kepatuhan sukarela, transformasi digital, layanan pajak digital, keadilan pajak, intervensi perilaku

How to Cite

KEPATUHAN SUKARELA WAJIB PAJAK DI INDONESIA PADA ERA TRANSFORMASI DIGITAL 2020–2024. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 24(11), 1091-1100. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/642

Abstract

Kepatuhan sukarela wajib pajak merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan sistem perpajakan yang adil dan efektif. Memasuki era transformasi digital sejak tahun 2020, Indonesia menghadapi dinamika baru dalam mendorong kepatuhan melalui digitalisasi layanan serta pendekatan berbasis perilaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh kemudahan layanan digital, persepsi keadilan pajak, dan intervensi behavioral terhadap kepatuhan sukarela wajib pajak pada periode 2020–2024. Metode penelitian menggunakan pendekatan campuran melalui survei kuantitatif terhadap 200 wajib pajak di Jakarta, Surabaya, dan Bandung, serta wawancara mendalam dengan petugas pajak dan wajib pajak. Hasil menunjukkan bahwa kemudahan layanan digital merupakan faktor dominan yang meningkatkan kepatuhan, diikuti persepsi keadilan pajak dan efektivitas intervensi perilaku. Digitalisasi terbukti mempercepat pelaporan dan meningkatkan transparansi, namun terkendala literasi digital, infrastruktur, dan keamanan data. Direktorat Jenderal Pajak disarankan memperluas layanan digital inklusif, meningkatkan transparansi penggunaan dana pajak, serta mengintegrasikan intervensi perilaku dalam sistem digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. 1. Alm, J., & Torgler, B. (2011). Do Ethics Matter? Tax Compliance and Morality. Journal of Business Ethics, 101(4), 635-651.
  2. 2. Deloitte. (2020). Behavioral Insights in Tax Administration. Deloitte Insights.
  3. 3. Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (2023). Laporan Transformasi Digital Perpajakan Indonesia. Kementerian Keuangan RI.
  4. 4. Hallsworth, M., List, J. A., Metcalfe, R. D., & Vlaev, I. (2017). The Behavioralist as Tax Collector: Using Natural Field Experiments to Enhance Tax Compliance. Journal of Public Economics, 148, 14-31.
  5. 5. Kirchler, E. (2007). The Economic Psychology of Tax Behaviour. Cambridge University Press.
  6. 6. OECD. (2021). Tax Administration 2021: Digital Transformation. OECD Publishing.
  7. 7. OECD. (2022). Digital Services and Tax Compliance: Evidence and Policy Implications. OECD Report.