Published 2025-11-25
Keywords
- Perdagangan Internasional, Etika Islam, Keadilan, Prinsip Syariah, Ekonomi Global
How to Cite
Abstract
Perdagangan internasional merupakan elemen krusial dalam sistem ekonomi global yang berperan penting dalam mendorong pertumbuhan dan distribusi kesejahteraan antarnegara. Dalam pandangan Islam, kegiatan perdagangan tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan material, tetapi harus berpijak pada prinsip-prinsip etika yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan nilai-nilai etika Islam dalam praktik perdagangan internasional serta menilai sejauh mana prinsip-prinsip ideal tersebut mampu menghadapi tantangan sistem ekonomi global yang sering kali diwarnai oleh kepentingan dan ketimpangan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap berbagai literatur ekonomi Islam dan sumber akademik terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa nilai-nilai etika Islam seperti keadilan (‘adl), kejujuran (shidq), amanah, serta larangan terhadap riba, gharar, dan maysir berfungsi sebagai pedoman moral dalam membangun sistem perdagangan internasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. Meskipun demikian, praktik di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti eksploitasi ekonomi, dominasi pasar oleh pihak tertentu, dan belum meratanya penerapan standar halal internasional. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga keuangan syariah untuk memperkuat penerapan prinsip etika Islam dalam tata kelola perdagangan internasional masa kini.
Downloads
References
- Arifin, M. (2023). Islamic ethical principles in global business practices. Journal of Islamic Management Studies, 7(1), 25–39.
- Chapra, M. U. (2019). The future of economics: An Islamic perspective. Leicester: The Islamic Foundation.
- Hassan, M. K., & Lewis, M. K. (2022). Handbook of Islamic banking and finance. Cheltenham: Edward Elgar Publishing.
- Hidayat, R. (2023). Etika bisnis dalam perspektif ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia, 5(2), 101–113.
- Munir, A. (2023). Halal standardization and the challenge of global trade. Journal of Islamic Finance and Policy, 4(1), 77–89.
- Rahmawati, S., & Sulaiman, I. (2022). The role of Islamic ethics in international trade relations. Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 14(2), 209–222.
- Wahyuningsih, S. (2022). Konsep etika dalam Islam. JURNAL AN-NUR: Kajian Ilmu-Ilmu Pendidikan dan Keislaman, 8(01).
- Hidayat, S. (2014). Keadilan Sistem Ekonomi Islam (Syari’Ah): Komparasinya Dengan Sistem Ekonomi Kapitalis Dan Sosialis. Economic: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 4(1), 39-58.
- Stiglitz, J. E. (2002). Information and the Change in the Paradigm in Economics. American economic review, 92(3), 460-501.
- Nandavita, A. Y., Salsabila, P., Zaxhela, D. M., & Nuraini, N. (2025). Penerapan Etika Bisnis Islam Terhadap Perilaku Pedagang dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi pada Pedagang Hasil Bumi di Pasar Koga Bandar Lampung). PENG: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 2(1b), 2259-2270.
- Martinelli, I. (2018). Menelisik Dimensi Etika Dalam Kegiatan Ekonomi Menurut Perspektif Islam. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(1).
- Nada, S., & Nuraeni, H. A. (2023). Etika Perdagangan dalam Perspektif Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(2), 2891-2898.
- Permana, Y., & Nisa, F. L. (2024). Konsep Keadilan Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Syariah Darussalam, 5(2), 80-94.
- Hafid, M. (2023). Etika Perdagangan dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi Islam Miftahul Falah, 6(2), 45–58.
- Zuhri, M. (2022). Etika dan Moral dalam Bisnis Syariah di Era Globalisasi. Jurnal Al-Mubarak: Ekonomi dan Perbankan Syariah, 7(1), 44–56.
- Muslih, A. (2021). Maqasid al-Syari‘ah dalam Aktivitas Ekonomi Global. Jurnal Al-Maslahah: Kajian Hukum dan Ekonomi Islam, 11(3), 201–214.
- Fitriani, Siti. (2021). “Penerapan Prinsip Etika Islam dalam Bisnis Modern.” Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam, 9(1), 33–47.
- Rahman, F. (2022). Perdagangan Internasional dalam Perspektif Etika Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Keuangan Syariah, 9(2), 87–102.