Vol. 24 No. 11 (2025): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi
Articles

ANALISIS METODE PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PPH 21 GUNA MEMINIMALISIR BEBAN PAJAK YANG HARUS DIBAYARKAN KARYAWAN  PT TAMAN SRIWEDARI KEDIRI

Abd Wachid Chandra Purnama Putra
Islam Kadiri, Kediri
Nur Rahmanti Ratih
Universitas Islam Kadiri, Kediri
Nisa Mutiara
Universitas Islam Kadiri, Kediri

Published 2025-10-01

Keywords

  • Metode Nett,
  • Metode Gross,
  • Metode Gross-Up,
  • PPh Pasal 21,
  • Beban Pajak

How to Cite

ANALISIS METODE PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PPH 21 GUNA MEMINIMALISIR BEBAN PAJAK YANG HARUS DIBAYARKAN KARYAWAN  PT TAMAN SRIWEDARI KEDIRI. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 24(11), 1-10. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/197

Abstract

Penelitian ini dilakukan di perusahaan PT Taman Sriwedari Kediri. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui Perhitungan Metode Pemotongan Pajak Penghasilan PPh 21 Guna Meminimalisir Beban Pajak yang Harus Dibayarkan PT Taman Sriwedari Kediri. Variable-variabel yang digunakan dalam peneliatian ini meliputi Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, Pemotongan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 dan Beban Pajak.

Teknik analisa yang digunakan adalah membandingkan perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan metode Nett, Gross dan Gross Up dalam menghitung PPh Pasal 21 guna Meminimalisir Beban Pajak yang Harus dibayarkan PT Taman Sriwedari Kediri. Langkah-langkah membandingkan ketiga metode tersebut menggunakan kajian teori. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder meliputi data norminatif berupa rekapan gaji karyawan PT Taman Sriwedari Kediri. Teknik analisis data yang digunakan berupa analisis deskriptif kuantitatif dan alat analisis data yang digunakan berupa perhitungan PPh Pasal 21, metode nett, metode gross dan metode gross up. Berdasarkan metode perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 pada metode nett (Ditanggung Pegawai) dan metode gross (Ditanggung Pemberi Kerja) sebesar Rp 1.323.381,98 sedangkan saat menggunakan metode perhitungan Gross Up sebesar Rp 1.394.844,32. Dengan demikian maka PPh Pasal 21 di gross-up merupakan alternatif yang seharusnya digunakan oleh perusahaan karena dari sudut pandang karyawan, gaji yang dibawa pulang sama dengan PPh Pasal 21 ditanggung pemberi kerja yaitu sebesar Rp33.250.000,00. Pemilihan alternatif metode gross- up akan menghemat PPh Pasal 21 karyawan sebesar Rp 1.394.844,32 dan pihak perusahaan tidak menanggung selisih antara biaya fiskal dengan biaya komersial yang dapat memperbesar jumlah PPh badan. Sebaiknya PT Taman Sriwedari Kediri menggunakan metode Gross Up sebagai salah satu cara untuk meminimalisir beban pajak yang harus dibayarkan, sehingga perusahaan mendapatkan penghasilan pajak lebih kecil sehingga tarif yang dikenakan juga rendah dan karyawan merasa lebih diuntungkan kakrena penghasilan yang diterima sudah tidak perlu dipotong pajak lagi

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Chairil Pohan. (2013). Manajemen Perpajakan edisi Revisi. Jakarta.
  2. Diana, Anatasia dan Lilis Setiawati.(2015), PerpajakanTeori dan Peraturan Terkini. Yogyakarta : Andi
  3. Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan. Seri PPh Pasal 21 http://www.online –pajak.com/tentang-pph21/pemotongan-pph-pasal-21 (diakses 25 November 2020).
  4. Fitriandi, Primandita, Yuda Aryanto, dan Agus Puji Priyono. (2016), Kompilasi Undang-Undang Perpajakan Lengkap, Jakarta : Salemba Empat.
  5. Hidayat, Nur., dan Edi Jaenudin. (2006). Penyajian Laporan Keuangan Dalam Kerangka Tax Planning (Studi Kasus Pada PT X Di Bandung). Jurnal Bisnis, Manajemen dan Ekonomi, 7(4), h:938-953.
  6. Mardiasmo (2009). Perpajakan edisi Revisi. Jogjakarta.
  7. Resmi, Siti. (2011), Perpajakan Teori dan Kasus, Jakarta : Salemba Empat.
  8. Tim Penyusun Penulisan Pedoman Skripsi. (2017), Pedoman Penelitian Proposal dan Skripsi, Kediri : Fakultas Ekonomi UNISKA.
  9. Waluyo (2011). Perpajakan Indonesia, Edisi 10 Buku 1, Salemba Empat, Jakarta.
  10. Waluyo (2014), Perpajakan Indonesia, Jakarta : Salemba Empat. (2012), Akuntansi Pajak Edisi 4, Jakarta Selatan : Salemba Empat.