Vol. 25 No. 2 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

Implikasi Hukum Praktik Diskon dan Flash Sale dalam Perdagangan Elektronik terhadap Persaingan Usaha Sehat

Putri Elviana Indah Sari
Universitas Boyolali
Sekar Isnanda Qurota’ayun
Universitas Boyolali
Muhammad Khotibul Usman
Universitas Boyolali
Dimas Aska Silsilia
Universitas Boyolali
Rodhotun Nimah
Universitas Boyolali

Published 2026-01-08

Keywords

  • E-commerce,
  • Flash Sale,
  • Penetapan Harga Predator,
  • Perlindungan Konsumen,
  • Hukum Persaingan

How to Cite

Implikasi Hukum Praktik Diskon dan Flash Sale dalam Perdagangan Elektronik terhadap Persaingan Usaha Sehat. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(2), 1411-1420. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/5913

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong peralihan dari perdagangan tradisional ke e-commerce di Indonesia. Platform digital seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada menggunakan strategi diskon besar dan flash sale untuk menarik konsumen. Namun, praktik ini dapat menimbulkan masalah hukum, terutama terkait persaingan usaha yang sehat. Penetapan harga predator, di mana barang dijual dengan harga sangat rendah untuk mendominasi pasar, dapat terjadi melalui flash sale, yang melanggar prinsip persaingan sehat sesuai Undang-Undang No. 5/1999. Meskipun memberikan manfaat ekonomi, praktik ini menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha lokal dan konsumen. Regulasi yang ada belum mengatur secara spesifik transaksi e-commerce, sehingga menyulitkan penegakan hukum di sektor ini. Artikel ini membahas implikasi praktik diskon dan flash sale terhadap persaingan usaha serta pentingnya pembaruan regulasi untuk memastikan persaingan yang adil.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Anjani, M. R., & Santoso, B. (2018). Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce di Indonesia. Law Reform, 14(1), 89. https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20239
  2. Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
  3. BPS Indonesia. (2023). Statistik E Commerce 2023. Badan Pusat Statistik (BPS). https://www.bps.go.id
  4. Devica, S. (2020). Persepsi Konsumen Terhadap Flash Sale Belanja Online Dan Pengaruhnya Pada Keputusan Pembelian. Jurnal Bisnis Terapan, 4(1), 47–56. https://doi.org/10.24123/jbt.v4i1.2276
  5. Gabriel Regina Christian & Gousta Feriza. (2026). Penerapan Asas Lex Specialis dalam Kasus Penipuan Berbasis Manipulasi Bukti Transfer Digital: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(3), 15923–15930. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4527
  6. Hotana, M. S. (2018). Industri E-Commerce dalam Menciptakan Pasar yang Kompetitif Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1), 28. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v0i0.1754
  7. Jayani, K. K., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). Flash Sale Sebagai Indikasi Predatory Pricing pada Aplikasi E-Commerce Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 42–47. https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4622.42-47
  8. Lauran, B. Y. (2021). Praktik Flash Sale Pada E-Commerce Ditinjau Dari Ketentuan Predatory Pricing dalam Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Kertha Negara, 19(12), 1050–1066.
  9. Leeland, D., & Adam, R. C. (2025). Predatory Pricing dalam Ekosistem Perdagangan Digital di Indonesia: Analisis Faktor Penghambat dan Model Ideal Pengaturan yang Berkeadilan. Jurnal RIWAYAT, Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala.
  10. Nazhari, A. F., & Irkham, N. (2023). Analisis Dugaan Praktik Predatory Pricing dan Penyalahgunaan Posisi Dominan dalam Industri E Commerce. Jurnal Persaingan Usaha, 3(1), 19–31. https://doi.org/10.55869/kppu.v3i1.85
  11. Nur Hayati, A. (2021). Analisis Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Sektor E-Commerce di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 109–122. https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.109-122
  12. Prahmana, V. D., & Wiradiputra, D. (2022). Predatory Pricing dalam E Commerce Menurut Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 6(1). https://doi.org/10.36312/jisip.v6i1
  13. Pratiwi, D., & Dirkareshza, R. (2023). Pengelabuan Informasi Harga di E-Commerce terhadap Konsumen Melalui Flash Sale. Jurnal Ius Constituendum, 8(3), 406–423. https://doi.org/10.26623/jic.v8i3.7344
  14. Santoso, E. (2022). Opportunities and Challenges: E-Commerce in Indonesia from a Legal Perspective. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22(3), 395–410. https://doi.org/10.30641/dejure.2022.V22.395-410
  15. Setiawati, D., Sholahudin, I., Isa Herda A, N., Nurfattah, H., Arum Sari, N., & Diyang A.P, S. (2023). Transformasi Teknologi dalam Hukum Dagang Internasional: Regulasi dan Penyelesaian Sengketa di Era Digital. Borobudur Law and Society Journal, 2(5), 220–231. https://doi.org/10.31603/10891
  16. Silvana, L. W., Agustiono, W., & Mufarroha, F. A. (2024). Implementasi Payment Gateway Pada Marketplace Digital Product Berbasis Website Dengan Menggunakan Metode Agile, 6(2).
  17. Srimufi, M. & Mahlill Adriaman. (2025). Analisis Peran Komisi Pengawasan Persaingan Usaha dalam Mencegah Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Akuisisi Tokopedia Oleh Tiktok Shop). Iuris Notitia : Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 36–44. https://doi.org/10.69916/iuris.v3i2.370