Implikasi Hukum Praktik Diskon dan Flash Sale dalam Perdagangan Elektronik terhadap Persaingan Usaha Sehat
Published 2026-01-08
Keywords
- E-commerce,
- Flash Sale,
- Penetapan Harga Predator,
- Perlindungan Konsumen,
- Hukum Persaingan
How to Cite
Abstract
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong peralihan dari perdagangan tradisional ke e-commerce di Indonesia. Platform digital seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada menggunakan strategi diskon besar dan flash sale untuk menarik konsumen. Namun, praktik ini dapat menimbulkan masalah hukum, terutama terkait persaingan usaha yang sehat. Penetapan harga predator, di mana barang dijual dengan harga sangat rendah untuk mendominasi pasar, dapat terjadi melalui flash sale, yang melanggar prinsip persaingan sehat sesuai Undang-Undang No. 5/1999. Meskipun memberikan manfaat ekonomi, praktik ini menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha lokal dan konsumen. Regulasi yang ada belum mengatur secara spesifik transaksi e-commerce, sehingga menyulitkan penegakan hukum di sektor ini. Artikel ini membahas implikasi praktik diskon dan flash sale terhadap persaingan usaha serta pentingnya pembaruan regulasi untuk memastikan persaingan yang adil.
Downloads
References
- Anjani, M. R., & Santoso, B. (2018). Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce di Indonesia. Law Reform, 14(1), 89. https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20239
- Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
- BPS Indonesia. (2023). Statistik E Commerce 2023. Badan Pusat Statistik (BPS). https://www.bps.go.id
- Devica, S. (2020). Persepsi Konsumen Terhadap Flash Sale Belanja Online Dan Pengaruhnya Pada Keputusan Pembelian. Jurnal Bisnis Terapan, 4(1), 47–56. https://doi.org/10.24123/jbt.v4i1.2276
- Gabriel Regina Christian & Gousta Feriza. (2026). Penerapan Asas Lex Specialis dalam Kasus Penipuan Berbasis Manipulasi Bukti Transfer Digital: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(3), 15923–15930. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4527
- Hotana, M. S. (2018). Industri E-Commerce dalam Menciptakan Pasar yang Kompetitif Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 1(1), 28. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v0i0.1754
- Jayani, K. K., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2022). Flash Sale Sebagai Indikasi Predatory Pricing pada Aplikasi E-Commerce Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 42–47. https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4622.42-47
- Lauran, B. Y. (2021). Praktik Flash Sale Pada E-Commerce Ditinjau Dari Ketentuan Predatory Pricing dalam Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Kertha Negara, 19(12), 1050–1066.
- Leeland, D., & Adam, R. C. (2025). Predatory Pricing dalam Ekosistem Perdagangan Digital di Indonesia: Analisis Faktor Penghambat dan Model Ideal Pengaturan yang Berkeadilan. Jurnal RIWAYAT, Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala.
- Nazhari, A. F., & Irkham, N. (2023). Analisis Dugaan Praktik Predatory Pricing dan Penyalahgunaan Posisi Dominan dalam Industri E Commerce. Jurnal Persaingan Usaha, 3(1), 19–31. https://doi.org/10.55869/kppu.v3i1.85
- Nur Hayati, A. (2021). Analisis Tantangan dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha pada Sektor E-Commerce di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 109–122. https://doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.109-122
- Prahmana, V. D., & Wiradiputra, D. (2022). Predatory Pricing dalam E Commerce Menurut Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP), 6(1). https://doi.org/10.36312/jisip.v6i1
- Pratiwi, D., & Dirkareshza, R. (2023). Pengelabuan Informasi Harga di E-Commerce terhadap Konsumen Melalui Flash Sale. Jurnal Ius Constituendum, 8(3), 406–423. https://doi.org/10.26623/jic.v8i3.7344
- Santoso, E. (2022). Opportunities and Challenges: E-Commerce in Indonesia from a Legal Perspective. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 22(3), 395–410. https://doi.org/10.30641/dejure.2022.V22.395-410
- Setiawati, D., Sholahudin, I., Isa Herda A, N., Nurfattah, H., Arum Sari, N., & Diyang A.P, S. (2023). Transformasi Teknologi dalam Hukum Dagang Internasional: Regulasi dan Penyelesaian Sengketa di Era Digital. Borobudur Law and Society Journal, 2(5), 220–231. https://doi.org/10.31603/10891
- Silvana, L. W., Agustiono, W., & Mufarroha, F. A. (2024). Implementasi Payment Gateway Pada Marketplace Digital Product Berbasis Website Dengan Menggunakan Metode Agile, 6(2).
- Srimufi, M. & Mahlill Adriaman. (2025). Analisis Peran Komisi Pengawasan Persaingan Usaha dalam Mencegah Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus Akuisisi Tokopedia Oleh Tiktok Shop). Iuris Notitia : Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 36–44. https://doi.org/10.69916/iuris.v3i2.370