Vol. 25 No. 2 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

ANALISIS EFEKTIVITAS CORE TAX DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERHADAP KEWAJIBAN PELAPORAN SPT MASA PPN (STUDI KASUS PADA KPP PRATAMA BANDUNG CIBEUNYING)

Nabila Rahma Andini
Universitas Ekuitas Indonesia
Yunia Wulandari
Universitas Ekuitas Indonesia
Vania Rakhmadani
Universitas Ekuitas Indonesia

Published 2026-01-28

Keywords

  • Core Tax, Efektivitas, Kepatuhan, SPT Masa PPN

How to Cite

ANALISIS EFEKTIVITAS CORE TAX DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERHADAP KEWAJIBAN PELAPORAN SPT MASA PPN (STUDI KASUS PADA KPP PRATAMA BANDUNG CIBEUNYING). (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(2), 4901-4910. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/7342

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pelaporan SPT Masa PPN sebelum dan sesudah diterapkan sistem Core Tax tahun 2023-2025, jumlah PKP yang telah lapor SPT Masa PPN menggunakan sistem Core Tax, dan tingkat efektivitas penerimaan laporan SPT Masa PPN sesudah diterapkan sistem Core Tax. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying. Hasil yang diperoleh adalah tingkat kepatuhan sebelum diterapkan sistem Core Tax, yaitu tahun 2023 dan 2024 dikategorikan cukup patuh, sedangkan sesudah diterapkan sistem Core Tax, yaitu tahun 2025 dikategorikan rendah. Jumlah PKP yang telah lapor SPT Masa PPN menggunakan sistem Core Tax berjumlah 15.802 Wajib Pajak, lebih rendah 36,85% dari tahun sebelumnya yang belum diterapkan sistem Core Tax. Tingkat efektivitas penerimaan laporan SPT Masa PPN sesudah diterapkan sistem Core Tax diperoleh bahwa tingkat efektivitas berada dalam kategori kurang efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Agus, E., Rusli, M., & Hasanuddin. (2025). Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT. Kima Makassar. Jurnal Multidisiplin Ilmu, 3(2), 1–12.
  2. Direktorat Jenderal Pajak. (2025, January 6). Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Tumbuh Positif. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita- utama/Pendapatan-Negara-Tahun-2024-Tumbuh-Positif
  3. Direktorat Jenderal Pajak. (2026, January 8). Realisasi Sementara APBN 2025, Menkeu Purbaya: APBN Tunjukkan Kinerja yang Solid. https://www.kemenkeu.go.id/informasi- publik/publikasi/berita-utama/Realisasi-Sementara-APBN-2025
  4. Faradina, F. (2025, February 7). Coretax DJP: 1 Aplikasi 7 Manfaat. https://pajak.go.id/id/artikel/coretax-djp-1-aplikasi-7-manfaat
  5. Korat, C., & Munandar, A. (2025). PENERAPAN CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM (CTAS) LANGKAH MENINGKATKAN KEPATUHAN PERPAJAKAN DI INDONESIA. Jurnal Riset Akuntansi
  6. Politala, 8(1), 16–29. https://doi.org/10.34128/jra.v8i1.453
  7. Kurniati, D. (2023, September 22). Kenaikan PPN 11% Tak Signifikan Kerek Kontribusi ke Penerimaan Pajak. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1797335/kenaikan-ppn-11- tak-signifikan-kerek-kontribusi-ke-penerimaan-pajak
  8. Leon, H., Haryadi, D., & Ricky, R. (2025). Kaidah Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak Tahun 2025. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(4), 6110–6121. https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i4.7768
  9. Lusia Lestina Halawa, Mira Sukma, Evlin Limbong, & Wahjoe Pangestoeti. (2025). Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Penerimaan Pajak untuk Pembangunan Ekonomi di Indonesia.
  10. Kajian Administrasi Publik Dan Ilmu Komunikasi, 2(2), 258–269. https://doi.org/10.62383/kajian.v2i2.396
  11. M, R. R. (2025). IMPLEMENTASI CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM SEBAGAI UPAYA MENDORONG KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM. JURNAL AKUNTANSI DAN KEUANGAN, 14(1), 10–14.
  12. https://doi.org/10.32520/jak.v14i1.4428
  13. Oktaviyoni, A. (2024, January 22). Statistik Penerimaan Pajak Tahun 2023 dalam Angka . https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/statistik-penerimaan-pajak-tahun-2023- dalam-angka
  14. Prastika, Y. I., & Priono, H. (2025). Peran Coretax Dalam Meningkatkan Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Terhadap Kewajiban Pelaporan PPN. Jurnal Riset Manajemen Dan Akuntansi, 5(2), 700–712. https://doi.org/10.55606/jurima.v5i2.5493
  15. Ramadhan, G., & Wijaya, S. (2025). IMPLEMENTASI CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM(CORETAX) DALAM PELAPORAN PAJAK: ANALISIS TECHNOLOGY ACCEPTANCE MODELDI PT ABC. 4(4), 303–315.
  16. Republik Indonesia. (1983, December 31). Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/46986/uu-no-6-tahun-1983
  17. Republik Indonesia. (2007, January 1). Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39916/uu-no-28-tahun-2007
  18. Republik Indonesia. (2012, May 14). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. https://peraturan.bpk.go.id/Details/167740/pmk-no-74pmk032012
  19. Republik Indonesia. (2013, December 20). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. https://peraturan.bpk.go.id/Details/150339/pmk-no-197pmk032013
  20. Republik Indonesia. (2021, October 29). UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) 2021. https://peraturan.bpk.go.id/details/185162/uu-no-7-tahun-2021
  21. Sahetapy, T. C., Runtu, T., & Tangkuman, S. J. (2021). EVALUASI PENERAPAN SISTEM E-FAKTUR
  22. 3.0 DALAM MELAPORKAN SPT MASA PPN PADA CV. MAYIBA AGUNG MANDIRI KOTA SORONG-
  23. PAPUA BARAT. Jurnal Riset Akuntansi, 16(2), 157–168.
  24. Samuel, G. (2022). Analisis Yuridis Tingkat Kepatuhan Membayar Pajak Masyarakat Indonesia.
  25. Risalah Hukum, 18(1), 63–70.
  26. Sugiyono. (2013). METODE PENELITIAN KUANTITATIF KUALITATIF DAN R&D (19th ed.).
  27. ALFABETA, CV.
  28. Sumarauw, V., Warongan, J., & Pangerapan, S. (2024). Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado (Tahun 2020-2023). Indonesian Journal of Economics, Management, and Accounting, 1(11), 1298–1308.