ANALISIS EFEKTIVITAS CORE TAX DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERHADAP KEWAJIBAN PELAPORAN SPT MASA PPN (STUDI KASUS PADA KPP PRATAMA BANDUNG CIBEUNYING)
Published 2026-01-28
Keywords
- Core Tax, Efektivitas, Kepatuhan, SPT Masa PPN
How to Cite
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pelaporan SPT Masa PPN sebelum dan sesudah diterapkan sistem Core Tax tahun 2023-2025, jumlah PKP yang telah lapor SPT Masa PPN menggunakan sistem Core Tax, dan tingkat efektivitas penerimaan laporan SPT Masa PPN sesudah diterapkan sistem Core Tax. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying. Hasil yang diperoleh adalah tingkat kepatuhan sebelum diterapkan sistem Core Tax, yaitu tahun 2023 dan 2024 dikategorikan cukup patuh, sedangkan sesudah diterapkan sistem Core Tax, yaitu tahun 2025 dikategorikan rendah. Jumlah PKP yang telah lapor SPT Masa PPN menggunakan sistem Core Tax berjumlah 15.802 Wajib Pajak, lebih rendah 36,85% dari tahun sebelumnya yang belum diterapkan sistem Core Tax. Tingkat efektivitas penerimaan laporan SPT Masa PPN sesudah diterapkan sistem Core Tax diperoleh bahwa tingkat efektivitas berada dalam kategori kurang efektif.
Downloads
References
- Agus, E., Rusli, M., & Hasanuddin. (2025). Analisis Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT. Kima Makassar. Jurnal Multidisiplin Ilmu, 3(2), 1–12.
- Direktorat Jenderal Pajak. (2025, January 6). Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Tumbuh Positif. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita- utama/Pendapatan-Negara-Tahun-2024-Tumbuh-Positif
- Direktorat Jenderal Pajak. (2026, January 8). Realisasi Sementara APBN 2025, Menkeu Purbaya: APBN Tunjukkan Kinerja yang Solid. https://www.kemenkeu.go.id/informasi- publik/publikasi/berita-utama/Realisasi-Sementara-APBN-2025
- Faradina, F. (2025, February 7). Coretax DJP: 1 Aplikasi 7 Manfaat. https://pajak.go.id/id/artikel/coretax-djp-1-aplikasi-7-manfaat
- Korat, C., & Munandar, A. (2025). PENERAPAN CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM (CTAS) LANGKAH MENINGKATKAN KEPATUHAN PERPAJAKAN DI INDONESIA. Jurnal Riset Akuntansi
- Politala, 8(1), 16–29. https://doi.org/10.34128/jra.v8i1.453
- Kurniati, D. (2023, September 22). Kenaikan PPN 11% Tak Signifikan Kerek Kontribusi ke Penerimaan Pajak. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1797335/kenaikan-ppn-11- tak-signifikan-kerek-kontribusi-ke-penerimaan-pajak
- Leon, H., Haryadi, D., & Ricky, R. (2025). Kaidah Penggunaan Kode Transaksi Faktur Pajak Tahun 2025. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4(4), 6110–6121. https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i4.7768
- Lusia Lestina Halawa, Mira Sukma, Evlin Limbong, & Wahjoe Pangestoeti. (2025). Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Penerimaan Pajak untuk Pembangunan Ekonomi di Indonesia.
- Kajian Administrasi Publik Dan Ilmu Komunikasi, 2(2), 258–269. https://doi.org/10.62383/kajian.v2i2.396
- M, R. R. (2025). IMPLEMENTASI CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM SEBAGAI UPAYA MENDORONG KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM. JURNAL AKUNTANSI DAN KEUANGAN, 14(1), 10–14.
- https://doi.org/10.32520/jak.v14i1.4428
- Oktaviyoni, A. (2024, January 22). Statistik Penerimaan Pajak Tahun 2023 dalam Angka . https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/statistik-penerimaan-pajak-tahun-2023- dalam-angka
- Prastika, Y. I., & Priono, H. (2025). Peran Coretax Dalam Meningkatkan Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Terhadap Kewajiban Pelaporan PPN. Jurnal Riset Manajemen Dan Akuntansi, 5(2), 700–712. https://doi.org/10.55606/jurima.v5i2.5493
- Ramadhan, G., & Wijaya, S. (2025). IMPLEMENTASI CORE TAX ADMINISTRATION SYSTEM(CORETAX) DALAM PELAPORAN PAJAK: ANALISIS TECHNOLOGY ACCEPTANCE MODELDI PT ABC. 4(4), 303–315.
- Republik Indonesia. (1983, December 31). Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/46986/uu-no-6-tahun-1983
- Republik Indonesia. (2007, January 1). Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39916/uu-no-28-tahun-2007
- Republik Indonesia. (2012, May 14). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. https://peraturan.bpk.go.id/Details/167740/pmk-no-74pmk032012
- Republik Indonesia. (2013, December 20). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. https://peraturan.bpk.go.id/Details/150339/pmk-no-197pmk032013
- Republik Indonesia. (2021, October 29). UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) 2021. https://peraturan.bpk.go.id/details/185162/uu-no-7-tahun-2021
- Sahetapy, T. C., Runtu, T., & Tangkuman, S. J. (2021). EVALUASI PENERAPAN SISTEM E-FAKTUR
- 3.0 DALAM MELAPORKAN SPT MASA PPN PADA CV. MAYIBA AGUNG MANDIRI KOTA SORONG-
- PAPUA BARAT. Jurnal Riset Akuntansi, 16(2), 157–168.
- Samuel, G. (2022). Analisis Yuridis Tingkat Kepatuhan Membayar Pajak Masyarakat Indonesia.
- Risalah Hukum, 18(1), 63–70.
- Sugiyono. (2013). METODE PENELITIAN KUANTITATIF KUALITATIF DAN R&D (19th ed.).
- ALFABETA, CV.
- Sumarauw, V., Warongan, J., & Pangerapan, S. (2024). Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Terhadap Efektivitas dan Kontribusi Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 25 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado (Tahun 2020-2023). Indonesian Journal of Economics, Management, and Accounting, 1(11), 1298–1308.