Abstract
Dalam islam, konsep kedermawanan tidak hanya mencakup aspek sosial ekonomi melalui instrument Zakat, Infaq dan Shadaqah, tetapi juga mencakup aspek spiritual yaitu hubungan antara orang yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Tedapat hubungan era antara keinginan seseorang untuk mendermawankan hartanya dan pengetahuan mereka tentang pahala jariyah dan pengabdian spiritual. Penelitian ini bertujuan melihat bagaimana ayat-ayat Al-Qur’an kedermawanan ditafsirkan, serta menjelaskan perbedaan makna anatra Infaq, Shadaqah dan Zakat. Selain itu, juga bagaimana praktik sosial keagamaan Masyarakat melihat pengiriman doa untuk orang yang sudah meninggal sebagai bentuk “Kedermawanan Spiritual”. Untuk membahas tafsir ayat ayat, penelitian ini menggunakan pendekatan studi Pustaka dan juga menggunakan pendekatan studi kasus untuk melihat bagaimana Masyarakat mengirimkan doa. Penafsiran ayat dermawan ini menekankan pada tanggung jawab sosial dan penyucian jiwa. Secara konseptual, Shadaqah lebih luas dan mencakup materi maupun non-materi (seperti Doa), sedangkan Zakat dan Infaq keduanya bersifat wajib dan mengikat. Masyarakat menganggap bahwa doa untuk orang yang meninggal adalah sebagai bukti perluasan makna Shadaqah (shadaqah jariyah), Dimana hantaran dan doa dianggap sebagai bentuk bakti yang tidak terputus.
References
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/7187/3/BAB%20II.pdf
https://tafsiralquran.id/tafsir-surah-ali-imran-ayat-134-135-empat-perilaku-orang- yang-bertakwa/
https://tafsirweb.com/9915-surat-az-zariyat-ayat-19.html
Mustakim dkk, Zakat, Infak dan Shadaqah sebagai Ketaatan kepada Allah dan Rasulullah SAW, 2022.
Patminingsih, Astuti, Pemberdayaan Zakat Produktif Sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Mustahiq, Lampung Selatan: Pustaka Ali Imron, 2020.