PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENYEDIA LAYANAN CLOUD COMPUTING TERHADAP KEBOCORAN DATA PRIBADI DI INDONESIA BERDASARKAN UU NO. 27 TAHUN 2022

Authors
  • Muhammad Ihsan

    Universitas Pamulang
    Author
  • Muhamad Nasrudin

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Perlindungan Data Pribadi, Cloud Computing, UU PDP, Pertanggungjawaban Hukum, Data Controller.
Abstract

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum penyedia layanan cloud computing atas kebocoran data pribadi pengguna di Indonesia setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Metode: Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan statute approach (pendekatan perundang-undangan) dan conceptual approach (pendekatan konseptual). Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyedia layanan cloud computing, seperti Google Cloud, AWS, dan Microsoft Azure, memiliki posisi hukum sebagai Pengendali Data Pribadi (Data Controller) dan/atau Prosesor Data Pribadi (Data Processor). UU PDP mengharuskan mereka menjamin keamanan, integritas, dan kerahasiaan data pengguna. Kegagalan dalam menjaga keamanan data dapat mengakibatkan tiga bentuk pertanggungjawaban hukum: (1) administratif oleh Komisi PDP; (2) perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum; dan (3) pidana apabila terdapat unsur kesengajaan dalam kebocoran data. Kesimpulan: UU PDP memperkuat kerangka pertanggungjawaban hukum bagi penyedia layanan cloud computing dengan menekankan kewajiban teknis dan organisatoris dalam perlindungan data pribadi. Regulasi ini memperjelas posisi hukum pengguna sebagai subjek data serta memberikan dasar hukum yang tegas bagi penegakan tanggung jawab penyedia layanan

References

A. Bahan Hukum Primer

- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.

- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

- KUH Perdata.

B. Bahan Hukum Sekunder

- Priliasari, E. (2023). Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Digital di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 12(2).

- Wiraguna, A., & Anindya, R. (2025). Kebijakan dan Pertanggungjawaban Hukum Data Controller dalam UU PDP. Journal of Digital Law, 4(1).

- Rasid, F. (2024). Cloud Computing dan Implikasi Hukumnya terhadap Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Hukum Teknologi, 2(3)

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-07
Section
Articles

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENYEDIA LAYANAN CLOUD COMPUTING TERHADAP KEBOCORAN DATA PRIBADI DI INDONESIA BERDASARKAN UU NO. 27 TAHUN 2022. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 431-440. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5703

Similar Articles

1-10 of 762

You may also start an advanced similarity search for this article.