Vol. 25 No. 1 (2025): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH TERHADAP PENINGKATAN KINERJA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)

Muhammad Fikri Dzim Aufar
Universitas Tazkia
Muhammad Rasyid Zafransyah
Universitas Tazkia

Published 2025-12-24

Keywords

  • mudharabah, kinerja UMKM, perbankan syariah

How to Cite

PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH TERHADAP PENINGKATAN KINERJA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM). (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(1), 4831-4840. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/4607

Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, namun masih menghadapi kendala struktural dalam akses pembiayaan yang adil dan berkelanjutan. Pembiayaan mudharabah sebagai salah satu instrumen keuangan syariah berbasis bagi hasil dinilai memiliki potensi besar dalam mendorong peningkatan kinerja UMKM melalui skema kemitraan dan berbagi risiko. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap peningkatan kinerja UMKM, baik dari sisi omzet, aset, maupun laba usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif yang diperkaya oleh data sekunder dari laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), laporan tahunan perbankan syariah, serta studi literatur relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah memberikan dampak positif terhadap kinerja UMKM, terutama dalam meningkatkan fleksibilitas arus kas, mendorong profesionalisme pengelolaan usaha, serta memperkuat hubungan kemitraan antara bank dan pelaku usaha. Namun demikian, rendahnya porsi pembiayaan mudharabah di tingkat industri menunjukkan adanya kehati-hatian perbankan terhadap risiko asimetri informasi dan moral hazard. Oleh karena itu, diperlukan inovasi manajemen risiko dan dukungan regulasi agar pembiayaan mudharabah dapat berperan lebih optimal dalam pengembangan UMKM.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa No. 15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: DSN-MUI.
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2025). Siaran Pers HM.4.6/27/SET.M.EKON.3/01/2025: Pemerintah Dorong UMKM Naik Kelas, Tingkatkan Kontribusi terhadap Ekspor Indonesia. Jakarta: Kemenko Perekonomian.
  3. PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (2024). Laporan Tahunan 2023: Level Up to The Next Journey. Jakarta: Bank Syariah Indonesia.
  4. PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (2024). Laporan Keberlanjutan 2023 (Sustainability Report). Jakarta: Bank Syariah Indonesia.
  5. Aufar, M. F. D., & Zafransyah, M. R. (2024). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah Terhadap Peningkatan Kinerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Universitas Tazkia.
  6. Febrianti, L. M., Irianto, M. F., & Wirshandono, D. (2024). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Murabahah dan Musyarakah Terhadap Bank Umum Syariah dengan NPF sebagai Variabel Moderasi. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(6), 390–406.
  7. Jensen, M. C., & Meckling, W. H. (1976). Theory of the Firm: Managerial Behavior, Agency Costs and Ownership Structure. Journal of Financial Economics, 3(4), 305–360.
  8. Nasirwan, A. K., & Ahmad, S. (2021). Pengaruh Pembiayaan Mudharabah, Murabahah, dan Musyarakah Terhadap Hasil Usaha Baitul Mal Wat Tamwil. Jurnal Bilal: Bisnis Ekonomi Halal, 2(2), 151–158.
  9. Quraisy, M., & Hamcah, Y. R. I. R. (2022). Evaluasi dan Strategi Produk Pembiayaan Mudharabah pada Usaha Mikro. IBSE Sharia Economic Journal, 1(1), 1–12.