Vol. 25 No. 1 (2025): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

ANALISIS AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA PERUSAHAAN JASA DI ERA DIGITALISASI PAJAK

Siti Amelia Putri
Universitas Bina Sarana Informatika
Oktaviana
Universitas Bina Sarana Informatika
Umi Hani Triana
Universitas Bina Sarana Informatika

Published 2025-12-30

Keywords

  • PPh 23, e-Bupot Unifikasi, digitalisasi perpajakan, efisiensi pelaporan, kepatuhan pajak

How to Cite

ANALISIS AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 PADA PERUSAHAAN JASA DI ERA DIGITALISASI PAJAK. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(1), 5751-5760. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/5083

Abstract

Transformasi digital dalam perpajakan melalui penerapan e-Bupot Unifikasi telah menjadi salah satu inovasi signifikan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk menyederhanakan pemotongan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis perbedaan proses pelaporan PPh 23 sebelum dan sesudah adanya digitalisasi, serta menilai dampaknya terhadap efisiensi administrasi, akurasi data, dan kepatuhan dari wajib pajak. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan analisis dokumen, tanpa melibatkan pengolahan statistik, sesuai dengan arahan penelitian yang bersifat umum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sistem manual memiliki berbagai kekurangan, termasuk risiko tinggi terjadinya kesalahan pencatatan, keterlambatan dalam pelaporan, biaya administrasi yang tinggi, serta ketergantungan pada dokumen fisik. Sebaliknya, penerapan e-Bupot Unifikasi dianggap dapat meningkatkan efisiensi waktu, mengurangi potensi kesalahan manusia, mempermudah proses validasi bukti potong, serta meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan. Selain itu, digitalisasi juga berpengaruh pada peran akuntan pajak, yang sebelumnya bersifat administratif beralih menjadi pengelolaan data elektronik yang lebih tersusun. Hasil studi ini menunjukkan bahwa e-Bupot Unifikasi memberikan keuntungan substansial dalam memperbaiki kualitas pelaporan PPh 23, meskipun pelaksanaannya masih memerlukan peningkatan kemampuan digital dan dukungan teknis bagi para pengguna.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Panduan e-Bupot Unifikasi. DJP Kementerian Keuangan RI. https://www.pajak.go.id
  2. Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Unifikasi SPT PPh: Inovasi digital dalam pelaporan pajak. DJP Kementerian Keuangan RI. https://www.pajak.go.id
  3. Faisol, M. (2024). Enhancing tax compliance through digital transformation: Implementation of e-Bupot. Journal of Accounting and Taxation, 12(2), 55–64.
  4. IDSciPub. (2024). Impact of unified e-Bupot on withholding tax compliance: Evidence from Indonesian corporations. Journal of Management and Accounting Research, 6(3), 101–115.
  5. Irwanti, A., Prasetyo, H., & Lestari, D. (2024). Analisis efektivitas e-Bupot Unifikasi terhadap kepatuhan pajak pada perusahaan jasa. Journal of Fiscal Studies, 8(1), 22–31.
  6. Pitaloka, A. M. (2023). Perbandingan bukti potong elektronik dan manual dalam pelaporan PPh Pasal 23. Jurnal Administrasi Keuangan, 7(1), 31–42.
  7. Shifarani, F. A. (2025). Perceived usefulness and user readiness of e-Bupot for withholding tax reporting. Jurnal Administrasi & Bisnis Digital, 9(1), 14–25.
  8. Universitas 45 Surabaya. (2024). Penerapan bukti pemotongan elektronik PPh 23 pada perusahaan jasa. Jurnal Riset Akuntansi & Keuangan, 5(4), 233–244.