PENGARUH KERJASAMA TIM, DISIPLIN KERJA, DAN LINGKUNGAN KERJA TERHADAP KINERJA PEGAWAI KANTOR KECAMATAN KEPOHBARU KABUPATEN BOJONEGORO
Published 2026-01-09
Keywords
- Kerjasama Tim,
- Disiplin Kerja,
- Lingkungan Kerja,
- Kinerja Pegawai
How to Cite
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menentukan dan menganalisis pengaruh kerjasama tim, disiplin kerja, dan lingkungan kerja terhadap kinerja pegawai Kantor Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro. Kinerja pegawai merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan pelayanan publik, mengingat pegawai berperan langsung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penelitian inimenggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode deskriptif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pegawai Kantor Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, yang berjumlah 59 pegawai, dengan teknikpengambilan sampel menggunakan sampling jenuh sehingga
seluruh populasi menjadi responden. Data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner yang disusun berdasarkan indikator masing-
masing variabel dan diukur menggunakan skala Likert. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis regresi linier berganda
dengan bantuan program SPSS versi 2026, didukung oleh uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, uji t, uji F, dan koefisien determinasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara parsial kerjasama Tim tidak berpengaruh signifikan terhadap kinerja pegawai, sedangkan disiplin kerja dan lingkungan kerja berpengaruh signifikan terhadap kinerja pegawai. Secara simultan, kerjasama Tim, disiplin kerja, dan lingkungan kerja memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kinerja pegawai. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan bahan evaluasi dan pertimbangan bagi pegawai kecamatan dalam upaya meningkatkan kinerja karyawan dan kualitas pelayanan publik.
Downloads
References
- Anggraini, S. D. (2024). Pengaruh lingkungan kerja dan disiplin kerja terhadap kinerja pegawai kantor kecamatan Babelan. Jurnal Administrasi Publik, 12(1), 77–90.
- Caraka, R. N., & Azis, A. (2024). Pengaruh disiplin kerja dan lingkungan kerja terhadap kinerja karyawan. Jurnal Ilmu Manajemen, 8(2), 45–58.
- Firman, A., Suryana, I., & Rahman, F. (2024). Faktor-faktor lingkungan kerja yang mempengaruhi kinerja pegawai. Jurnal Riset Administrasi dan Manajemen, 2(2), 425–438.
- Fahriezal Murad, M., & Yantu, I. (2024). Pengaruh disiplin kerja dan kerjasama tim terhadap kinerja karyawan. JAMBURA, 7(1).
- Ghozali, I. (2021). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25 (Edisi 10). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
- Hambali, H., & Zahro, M. (2023). Efektivitas kinerja pegawai aparatur sipil negara. JPAP: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 8(2), 292–306.
- Hasanah, N. A., & Lahat, M. A. (2024). Pengaruh kerjasama tim dan disiplin kerja terhadap kinerja karyawan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 15(1), 101–115.
- Hidayat, A. (2019). Hubungan kerja sama tim dengan kinerja pegawai pada instansi pemerintahan. Jurnal Manajemen dan Organisasi, 6(2), 88–96.
- Ibrahim, A., Rahman, R., & Sari, N. (2022). Pengaruh kerjasama tim terhadap kinerja karyawan. Jurnal Administrasi dan Manajemen, 14(1), 45–52.
- Ismunandar. (2022). Keseimbangan kehidupan kerja melalui manajemen SDM berkualitas. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 7(1), 728–729.
- Lazuar, A. M., Putri, S. A., & Kurniawan, T. (2024). Pengaruh lingkungan kerja terhadap kinerja karyawan. Jurnal Manajemen Optimal, 4(3), 66–75.
- Maulana, R., & Yusuf, M. A. (2024). Pengaruh disiplin kerja dan kerjasama tim terhadap kinerja karyawan. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(3), 860–870.
- Marisya. (2022). Pengaruh lingkungan kerja terhadap kinerja karyawan. Jurnal Manajemen dan Bisnis, 5(3), 553–576.
- Pratiwi, R., & Pematasari, D. (2022). Disiplin kerja sebagai wujud kepatuhan pegawai. Jurnal Ilmu Manajemen dan Bisnis, 9(2), 105–115.
- Siagian, H. (2020). Pengaruh kerja sama tim terhadap kinerja pegawai. Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 7(1), 66–74.
- Tampubolon, H., et al. (2020). Pengaruh disiplin kerja dan kerjasama terhadap kinerja pegawai. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik, 7(2), 120–135.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.