Pesatnya perkembangan teknologi internet mempermudah aktivitas manusia namun juga meningkatkan risiko kejahatan pornografi online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran etika digital dalam mencegah konten negatif tersebut serta dampaknya bagi pengguna. Menggunakan metode kualitatif melalui studi literatur, penelitian mengevaluasi fenomena ini dari sudut pandang yuridis dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran pornografi online tidak hanya melanggar norma moral dan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 44 Tahun 2008, tetapi juga merusak kesehatan saraf (Pre-Frontal Korteks) serta mengubah cara pandang psikologis terhadap seksualitas. Oleh karena itu, penerapan etika digital sangat krusial sebagai landasan moral untuk mengatur interaksi di media sosial dan melindungi masyarakat dari dampak negatif teknologi.
You may also start an advanced similarity search for this article.