Published 2025-12-14
Keywords
- gharar,
- transaksi,
- ekonomi,
- islam,
- akad
How to Cite
Abstract
Gharar berarti ketidakpastian dalam suatu transaksi sehingga konsep gharar merupakan konsep yang penting dalam islam. Islam memiliki suatu aturan yang jelas dalam berbagai bentuk transaksi sehingga jelas dalam islam mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk memahami konsep gharar dalam islam. Tujuan dari penelitian ini kita dapat mendapatkan pandangan yang dalam tentang bagaimana itu gharar, hukum gharar maupun implikasi dalam kehidupan sehari hari. Dari penelitian ini, kita mengambil kesimpulan bahwa sistem ekonomi islam yang menghindari gharar menawarkan alternatif pilihan yang lebih etis serta lebih adil dibandingkan dengan sistem konvensional.
Downloads
References
- Atik Devi Kusuma, Lidya Zanti, Wan Elnayla Azzahra, Windi Alya Ramadhani, & Wismanto Wismanto. (2024). Gharar dalam Transaksi Ekonomi: Analisis Hukum Islam dan Implikasinya. Jurnal Kajian Dan Penelitian Umum, 2(6), 140–152. https://doi.org/10.47861/jkpu-nalanda.v2i6.1413
- Ista, A., Ahmadul Marunta, R., Muh Taqiyuddin, A., & Amalia Ista, N. (n.d.). Riba, Gharar, Dan Maysir dalam Sistem Ekonomi. https://ojs.staialfurqan.ac.id/jtm/
- Jalaluddin. (2024). Perbandingan Fikih tentang Gharar : Analisis Praktik Gharar dalam Transaksi Ekonomi Islam. Jurnal Maps (Manajemen Perbankan Syariah, 8(1), 50–62. https://doi.org/10.32627
- Kroniko, H., Wardana, A., & Tinggi Agama Islam Al-Azhar Pekanbaru, S. (2024). TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM: PANDANGAN HUKUM SYARIAH ATAS RIBA DAN GHARAR. KUNSYA: Jurnal Akuntansi Syariah, 1(1), 38–44. https://doi.org/10.55403/kunsya.v1i1.806
- Lisa, H., & Auliaurrasyidin Tembilahan, S. (n.d.). Kerangka Etika Ekonomi Bisnis; Riba dan Gharar. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn
- Ningrum, E. W., Darutama, A., Sholihah, R. A., Abdurrahman, U. K. H., & Pekalongan, W. (n.d.). PEMAHAMAN KONSEP GHARAR DIMASYARAKAT DALAM JUAL BELI ONLINE.
- Nova, P., Fakultas, K., Dan, E., Islam, B., & Kebumen, I. (n.d.). ETIKA BISNIS DALAM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI TERLARANG RIBA DAN GHARAR. https://doi.org/10.33507/lab.v4i01
- Novita Sari, I., dan Maysir, G., & Ledista, L. (n.d.). GHARAR DAN MAYSIR DALAM TRANSAKSI EKONOMI ISLAM. In Jurnal Ekonomi Syariah (Vol. 2, Issue 2).
- Putra, H., & Mawardi, &. (2025). ANALISIS PRAKTEK MAYSIR, GHARAR, DAN RIBA PADA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA. Jurnal Tabarru’ : Islamic Banking and Finance, 8(1).
- Shohih, H., & Setyowati, R. (2021). PERSPEKTIF HUKUM ISLAM MENGENAI PRAKTIK GHARAR DALAM TRANSAKSI PERBANKAN SYARIAH. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 12(2), 69–82. https://doi.org/10.28932/di.v12i2.3323