Published 2025-10-20
Keywords
- Al-Wakalah, Perbankan Syariah, Wakalah bil Ujrah, Fintech Islam, Kontrak Digital,
- Al-Wakalah, Islamic Banking, Wakalah bil Ujrah, Islamic Fintech, Digital Contract
How to Cite
Abstract
Al-Wakalah adalah kontrak dasar dalam perbankan Islam yang berfungsi sebagai wewenang dari nasabah (muwakkil) kepada bank sebagai agen (wakil). Penelitian ini menganalisis jenis-jenis Al-Wakalah, yaitu Al-Wakalah Al-Muthlaqah, Al-Wakalah Al-Muqayyadah, dan Al-Wakalah bil Ujrah, serta penerapan mereka dalam industri keuangan Islam kontemporer. Metode yang digunakan adalah deskriptif-analitis kualitatif berdasarkan studi literatur jurnal, buku, dan publikasi resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Wakalah diterapkan dalam layanan seperti transfer dana, investasi, fintech Islam, dan platform digital seperti aplikasi pengiriman makanan. Meskipun fleksibel, tantangan meliputi kejelasan kontrak digital, transparansi biaya (ujrah), dan pengawasan syariah. Penelitian ini menekankan pentingnya pendidikan dan pengawasan berkelanjutan untuk menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah di era teknologi.
Al-Wakalah is a basic contract in Islamic banking that functions as an authority from the customer (muwakkil) to the bank as an agent (wakil). This study analyzes the types of Al-Wakalah, namely Al-Wakalah Al-Muthlaqah, Al-Wakalah Al-Muqayyadah, and Al-Wakalah bil Ujrah, as well as their application in the contemporary Islamic finance industry. The method used is descriptive-analytical qualitative based on a literature study of journals, books, and official publications. The results show that Al-Wakalah is applied in services such as fund transfers, investments, Islamic fintech, and digital platforms such as food delivery applications. Although flexible, challenges include the clarity of digital contracts, cost transparency (ujrah), and Sharia supervision. This study emphasizes the importance of education and continuous supervision to maintain compliance with Sharia principles in the technological era.
Downloads
References
- Apriyana, M. (2022). Implementasi Akad Musyarakah Dan Wakalah Bil Ujrah Pada Platform Fintech Syariah Pt Ethis Fintek Indonesia Berdasarkan Fatwa Dsn-Mui. Ecobankers: Journal of Economy …, x(117), 147–156. https://journal.bungabangsacirebon.ac.id/index.php/EcoBankers/article/view/622%0Ahttps://journal.bungabangsacirebon.ac.id/index.php/EcoBankers/article/download/622/493
- Indah Nuhyatia. (2013). Penerapan Dan Aplikasi Akad Wakalah Pada Produk JasaBank Syariah. Economic: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 02, 94–116. http://viewislam.wordpress.com/2009/04/16/konsep-akad-wakalah-
- Mumtahaen, I. (2024). Mashlahah : Journal Of Islamic Economics. Journal of Islamic Economics, 3, 9–19.
- Sahla, H., Inayah, H., & Sudiarti, S. (2023). Implementasi Akad Wakalah di Lembaga Keuangan Syariah. Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa, 8(2), 232–238.
- Syariah, P. E., & Pamulang, U. (2024). Sistem perekonomian saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat dan bahkan terus mengalami perkembangan , ini tentu akan memberikan kemudahan terutama bagi beberapa orang yang sibuk yang tidak bisa melakukan transaksi secara offline . Ini menjadi salah. 2(1), 61–78.