Vol. 24 No. 11 (2025): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi
Articles

KONSEP DAN IMPLEMENTASI MUSYARAKAH DALAM SISTEM KEUANGAN SYARIAH

Fanny Silvania
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA
Adit Trio Pamungkas
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA
Muhammad Rizki Ramadhan
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA
Refalia
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA
Rahmawati
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA
Meutia Putri Nawangsari
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA

Published 2025-10-28

Keywords

  • Musyarakah, Pembiayaan Syariah, Kerja Sama

How to Cite

KONSEP DAN IMPLEMENTASI MUSYARAKAH DALAM SISTEM KEUANGAN SYARIAH. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 24(11), 1391-1400. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/765

Abstract

Penelitian ini berfokus pada konsep musyarakah dan penerapannya dalam sistem keuangan syariah. Musyarakah merupakan bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak yang menggabungkan modal untuk menjalankan usaha bersama, dengan pembagian keuntungan dan kerugian sesuai kesepakatan. Penelitian ini dilakukan karena musyarakah memiliki peran penting dalam menciptakan sistem pembiayaan yang adil dan berbasis kemitraan dalam ekonomi Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan prinsip dasar musyarakah serta penerapannya pada lembaga keuangan syariah, khususnya bank syariah. Metode yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan meninjau berbagai literatur tentang ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa musyarakah secara signifikan mendukung sistem pembiayaan berbasis keadilan dan kemitraan, serta berkontribusi terhadap peningkatan aktivitas ekonomi umat. Dengan penerapan yang sesuai prinsip syariah, musyarakah dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat perekonomian Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Ascarya. (2007). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Press.
  2. (Dapat dirujuk untuk teori dan penerapan akad Musyarakah dalam perbankan syariah)
  3. Akintan, I., Dabiri, M., & Nungu, J. S. (2021). A Literature Review on Islamic Finance Modes as an Alternative Approach to Finance the Business Model of a Circular Economy. International Research Journal of Shariah, Muamalat and Islam (IRJSMI), 3(8), 31–48.
  4. (Metode: kajian pustaka yang membahas berbagai mode pembiayaan Islam, termasuk Musyarakah, sebagai alternatif pembiayaan syariah)
  5. Anhar, M. Z., & Arif, M. (2022). Penerapan Akad Musyarakah pada Perbankan Syariah. Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah, 3(2), 115–122.
  6. Metode: Kajian literatur yang membahas aspek hukum, syarat, dan penerapan akad Musyarakah dalam produk perbankan syariah.
  7. Diakses dari: https://jurnaljipsya.org/index.php/jipsya/article/view/145/64
  8. Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
  9. Ascarya. (2012). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  10. Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: Islamic Foundation.
  11. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). (2000). Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.
  12. Diakses dari: https://snki.go.id/wp-content/uploads/2023/10/08-Musyarakah.pdf
  13. Ijlal Setiawan, & Abrizen Justa. (2024). Analisis Kesesuaian Praktek Pembiayaan Musyarakah KSPPS BMT Al-Fath Menurut Fatwa No. 08/DSN-MUI/IV/2000. Jurnal Fiqh in Contemporary Financial Transactions, 2(2).
  14. Diakses dari: https://journal.sebi.ac.id/index.php/fiqh/article/view/666/pdf
  15. Iqbal, Z., & Mirakhor, A. (2011). An Introduction to Islamic Finance: Theory and Practice. Singapore: John Wiley & Sons.
  16. Ismal, R. (2013). Islamic Banking in Indonesia: New Perspectives on Monetary and Financial Issues. Singapore: Wiley Finance Series.
  17. Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
  18. (Membahas prinsip pembagian hasil dan risiko dalam akad Musyarakah)
  19. Karim, A. A. (2010). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  20. Lestari, T., Mukhlisah, A., & Purwanto, M. A. (2024). Akad Musyarakah dan Penerapannya di Perbankan Syariah. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(7), 128–137. https://doi.org/10.572349/kultura.v2i7.1727
  21. Nastiti, A. S. (2022). Implementasi Akad Musyarakah dalam Produk Pembiayaan Perbankan Syariah di Indonesia. Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi & Keuangan Syariah, 6(2), 1–19.
  22. Nuralim, A., & Rojalih Jawab, A. (2023). Implementasi Mudharabah dan Musyarakah dalam Lembaga Perbankan Syariah. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(11), 5456–5469.
  23. Diakses dari https://ulilalbabinstitute.id/index.php/JIM/article/view/2417/2002
  24. Nastiti, A. S. (2022). Implementasi Akad Musyarakah dalam Produk Pembiayaan Perbankan Syariah di Indonesia. Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi & Keuangan Syariah, 7(1), 1–19. Diakses dari https://journal.uiad.ac.id/index.php/adz-dzahab/article/view/818?utm_source
  25. Nst, M. Z. A., & Arif, M. (2022). Penerapan Akad Musyarakah pada Perbankan Syariah. Jurnal Ilmu Perbankan dan Keuangan Syariah.
  26. (Penelitian ini mengulas aspek hukum, syarat, dan aplikasi akad musyarakah serta menjelaskan penerapan akad tersebut dalam produk perbankan syariah, relevan dengan kajian studi literatur tentang musyarakah)
  27. Rahmawati, D. (2023). Penerapan Akad Musyarakah dalam Pembiayaan Usaha di Bank Syariah. Jurnal Manajemen dan Akuntansi Syariah, Universitas Muhammadiyah Surabaya.
  28. Diakses dari: https://journal.um-surabaya.ac.id/Mas/article/view/24993
  29. Ritonga, J. S., Anggraini, F. D., Kurnia Putri, K., Fridayani, L., Safitri, N., Ananta P., Halim S., Ariesta, S., & Muflih, V. (2024). Implementasi Hukum Perbankan Syariah dalam Sistem Perbankan di Indonesia. Jurnal Visi Manajemen, 10(2), 163–171. https://doi.org/10.56910/jvm.v10i2.605
  30. Sapinah, A., & Ilyas, A. (2025). Konsep Musyarakah dalam Perbankan Syariah: Perspektif Hadis dan Relevansinya dengan Praktik Modern. Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, 6(3), 616–630. https://journal.uinalauddin.ac.id/index.php/iqtishaduna/article/view/54924/21687
  31. Sultoni, H., Rahmawati, A., & Ashofa, F. (2022, October 27). Implementasi Akad Dalam Perbankan Syariah di Indonesia. Musyarakah: Journal of Sharia Economics (MJSE), 2(2). https://doi.org/10.24269/mjse.v2i2.6818
  32. Sharia Knowledge Centre. (2023). Akad Musyarakah: Pengertian, Prinsip Dasar dan Jenis-jenisnya.
  33. Diakses dari: https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/akad-musyarakah
  34. Setiawan, R. (2022). Bagi Hasil pada Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah di Bank Syariah Sesuai Syariah Islam. Margin: Journal of Islamic Banking, 2(2), 143. https://doi.org/10.30631/margin.v2i2.1408
  35. Saeed, A. (1999). Islamic Banking and Interest: A Study of the Prohibition of Riba and Its Contemporary Interpretation. Leiden: Brill.
  36. Warde, I. (2000). Islamic Finance in the Global Economy. Edinburgh: Edinburgh University Press.
  37. Yuliani, T., & Akbar, R. (2021). Musyarakah dalam Perspektif Ekonomi Islam: Sebuah Kajian Literatur. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 9(1), 25–38.
  38. (Metode: kajian literatur tentang prinsip, dasar hukum, dan relevansi akad Musyarakah dalam ekonomi Islam)