Vol. 24 No. 12 (2025): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

PEMBIAYAAN MURABAHAH SEBAGAI INSTRUMEN UTAMA PERBANKAN SYARIAH: KAJIAN KONSEPTUAL DAN IMPLIKASI

Cindy Dilla Hassanah
Universitas Islam Riau
Syarifah Fitri Zhahwa
Universitas Islam Riau
Ahmad Fharu Rozi
Universitas Islam Riau
Ficha Melina
Universitas Islam Riau

Published 2025-11-26

Keywords

  • Murabahah, Perbankan Syariah, Pembiayaan

How to Cite

PEMBIAYAAN MURABAHAH SEBAGAI INSTRUMEN UTAMA PERBANKAN SYARIAH: KAJIAN KONSEPTUAL DAN IMPLIKASI. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 24(12), 2781-2790. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/2025

Abstract

Pembiayaan murabahah menempati posisi sentral dalam portofolio perbankan syariah, baik di Indonesia maupun global. Akad ini menjadi instrumen utama yang mendukung pertumbuhan aset, meningkatkan inklusi keuangan, serta memperkuat daya saing bank syariah di tengah dominasi sistem keuangan konvensional. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji murabahah secara konseptual, meliputi dasar normatif, mekanisme pelaksanaan, serta implikasinya terhadap stabilitas dan perkembangan perbankan syariah. Metode penelitian yang digunakan adalah library research dengan menelaah literatur primer berupa Al-Qur’an, hadis, dan fatwa DSN-MUI, serta literatur sekunder berupa buku, jurnal, dan laporan resmi otoritas keuangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa murabahah memiliki legitimasi syariah yang kuat dan menjadi instrumen dominan dalam praktik pembiayaan syariah. Namun, dominasi tersebut juga menimbulkan tantangan berupa risiko pembiayaan bermasalah, keterbatasan diversifikasi produk, serta potensi penyimpangan dari prinsip syariah. Oleh karena itu, diperlukan strategi penguatan tata kelola dan inovasi agar murabahah tetap relevan sebagai instrumen utama perbankan syariah sekaligus mendukung tujuan ekonomi Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Afrida, Y. (2016). Analisis Pembiayaan Murabahah di Perbankan Syariah. Jebi (Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam), 1(2), 155–166.
  2. Akbar Siregar, R., & Ali Torabora Siregar, F. (2022). Studi Literatur Pembiayaan Murabahah Pada Perbankan Syariah di Indonesia. Aghniya: Jurnal Ekonomi Islam, 4(2), 275–282.
  3. Azharsyah, A. (2017). Analisis Solutif Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Di Bank Syariah: Kajian Pada Produk Murabahah di Banda Aceh. Iqtihsadia Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Islam, 10(1), 71–96.
  4. Bahjatulloh, Q. M. (2011). Ekonomi Syariah Kajian Pembiayaan Murabahah Antara Teori dan Praktek. Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 2(2), 281–303.
  5. Basri, J., Dewi, A. K., & Iswahyudi, G. (2022). Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Al-Mahnaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 375–380.
  6. Elora Akbar, E. (2023). Restrukturisasi Pembiayaan Bank Syariah Indonesia. Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Kewirausahaan (Jumanage), 2(1), 152–157.
  7. Hera Susanti, K. (2024). Tantangan dan Peluang Perbankan Syariah di Era Digital dalam Pertumbuhan Berkelanjutan. Persya: Jurnal Perbankan Syariah, 2(1), 13–19.
  8. Ilyas, R. (2019). Analisis Risiko Pembiayaan Bank Syariah. Bisnis: Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam, 7(2), 189–202.
  9. Melina, F. (2020). Pembiayaan Murabahah Di Baitul Maal Wat Tamwil (Bmt). Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, 3(2), 269–280.
  10. Nasution, S. F. (2021). Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia. At-Tawassuth: Jurnal Ekonomi Islam, 6(1), 132–152.
  11. Nurnasrina, & Putra, A. (2018). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. In Cahaya Firdaus.
  12. OJK. (2023). Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah. In Ekonomi Syariah.
  13. Pratama, G., Haida, N., & Nurwulan, S. (2021). Strategi Penanganan Pembiayaan Bermasalah Pada Produk Bank Syariah. Ecobankers : Journal of Economy and Banking, 2(2), 101–114.
  14. Setiady, T. (2014). Pembiayaan Murabahah Dalam Perspektif Fiqh Islam, Hukum Positif Dan Hukum Syariah. Fiat Justisia:Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 517–530.