Vol. 24 No. 12 (2025): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

PINJAM MEMINJAM (QARDH)

Ibnu Syafiq Baihaqi
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka
Siti Mutiara Nurul Wahdah E. P
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

Published 2025-11-08

Keywords

  • qardh, Perbankan Syariah, Pembiayaan Sosial, Prinsip Ta’awun, dan Akad Tabarru”

How to Cite

PINJAM MEMINJAM (QARDH). (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 24(12), 701-711. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/1273

Abstract

Qardh adalah bentuk pembiayaan dalam ekonomi Islam yang menekankan aspek sosial, yaitu memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan tanpa mengambil keuntungan apa pun. Dalam sistem perbankan syariah, akad ini digunakan untuk memberikan bantuan dana darurat serta mendukung perkembangan usaha mikro, dengan ketentuan bahwa pengembaliannya hanya sebesar nilai pokok pinjaman tanpa tambahan yang mengandung riba. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui analisis hukum normatif dan studi empiris untuk menelaah konsep dasar, landasan hukum, rukun dan syarat, serta penerapan qardh pada bank syariah di Indonesia. Berdasarkan hasil analisis, diketahui bahwa meskipun qardh telah diatur jelas dalam syariat dan regulasi nasional, praktiknya masih menghadapi kendala seperti persyaratan ketat, perlunya jaminan, serta risiko kredit bermasalah yang dapat menghambat fungsi sosialnya. Oleh sebab itu, diperlukan upaya pengembangan dan pengawasan yang lebih baik agar peran qardh sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara maksimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Ghozali, M., Maula, M. A. S., & Muhamad, M. (2022). Akad Qardh Pada Perbankan Syariah di Indonesia Perspektif Maqashid Syariah Dr. Jasser Auda. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 7(4). DOI: 10.30651/jms.v7i4.12652.
  2. Dewan Syariah Nasional MUI. (2001). Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh.
  3. Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
  4. Antonio, Muhammad Syafi’i. (2011). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
  5. Al-Qur’an Al-Karim.
  6. Baihaqi. Sunan Al-Kubra. Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah.
  7. “Tentang Syariah (Konsep Operasional Perbankan Syariah).” Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diakses dari kanal syariah OJK.
  8. “Apa Itu Qardh dalam Perbankan Syariah? Simak Penjelasannya!” Bisnis.com, 4 Februari 2022.
  9. “Implementasi Akad Qardh pada Bank Syariah Indonesia.” Sharia Economic and Management Business Journal (SEMBJ).
  10. “Agunan dalam Akad Qardh sebagai Akad Pinjam Meminjam.” Repository UNAIR.
  11. “Implementasi Prinsip Hukum Ekonomi Syariah. Akad Qardh di Bank Mega Syariah Cabang Palu (Studi Masa Pandemi COVID-19).” Tadayon: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.