Published 2025-10-29
Keywords
- Ekonomi Islam, Fiqh Muamalah, Harta, Kesejahteraan Sosial, Pengelolaan Harta,
- Islamic Economics, Fiqh Muamalah, Wealth, Social Welfare, Wealth Management
How to Cite
Abstract
Harta berperan sangat penting dalam aspek sosial dan ekonomi dalam fiqh muamalah Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan fungsi harta dalam pandangan fiqh muamalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui kajian literatur dari beragam sumber seperti buku, jurnal, dan artikel. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa dalam pandangan Islam, harta (al-mal) tidak hanya terbatas pada objek material, tetapi meliputi hal - hal yang berharga dan dapat dimiliki serta digunakan oleh manusia, baik bersifat fisik maupun non-fisik, sepanjang hal itu diterima oleh masyarakat. Harta sejatinya adalah milik Allah dan merupakan tanggungjawab yang diberikan Allah kepada manusia untuk dimanfaatkan dengan bijak sesuai dengan prinsip syariah. Dari perspektif individu, harta berfungsi untuk memenuhi kebutuhan hidup, pengembangan diri, dan meningkatkan kualitas hidup. Sedangkan dari perspektif masyarakat, harta memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi melalui mekanisme instrumen distribusi seperti zakat, infaq, wakaf, hibah, dan sedekah. Peran harta sebagai alat pembangunan dan kesejahteraan meliputi, menciptakan kesejahteraan bagi yang membutuhkan, meningkatkan posisi melalui investasi pendidikan, serta berbagi dan memberi dukungan kepada orang lain. Implementasi pengelolaan harta dalam praktik fiqh muamalah membutuhkan kepemilikan yang seimbang dan adil, harta berasal dari cara yang halal, penggunaan yang bertanggungjawab, serta penyaluran melalui lembaga filantropi Islam. Pengelolaan harta yang baik tidak hanya mendatangkan keuntungan finansial, tetapi juga berkah dan ridha dari Allah, serta mencegah keserakahan, ketidakadilan sosial, dan penurunan moral dalam masyarakat. Studi ini berkontribusi untuk memahami konsep harta secara menyeluruh serta pentingnya penerapan prinsip syariah dalam pengelolaan harta untuk meraih kesejahteraan bersama yang berkelanjutan.
Wealth plays a very important role in social and economic aspects in Islamic muamalah fiqh. This study aims to examine the role and function of wealth in the view of muamalah fiqh using a qualitative approach through a literature review from various sources such as books, journals, and articles. The findings reveal that in Islam, wealth (al-mal) is not limited to material objects, but includes anything of value that can be owned and used by humans, whether physical or non-physical, as long as it is accepted by society. Wealth is essentially the property of Allah and is a responsibility given by Allah to humans to be used wisely in accordance with the principles of sharia. From an individual perspective, wealth serves to fulfill life's needs, develop oneself, and improve the quality of life. Meanwhile, from a societal perspective, wealth plays an important role in maintaining economic balance through distribution mechanisms such as zakat, infaq, waqf, grants, and alms. The role of wealth as a tool for development and welfare includes creating prosperity for those in need, improving one's position through investment in education, and sharing and providing support to others. The implementation of wealth management in fiqh muamalah practice requires balanced and fair ownership, wealth derived from lawful means, responsible use, and distribution through Islamic philanthropic institutions. Good wealth management not only brings financial benefits, but also blessings and pleasure from Allah, as well as preventing greed, social injustice, and moral decline in society. This study contributes to a comprehensive understanding of the concept of wealth and the importance of applying sharia principles in wealth management to achieve sustainable mutual prosperity.
Downloads
References
- Akbar, A. (2019). Harta dan kepemilikan. Jurnal Al-Iqtishod, 3(2), 1-16.
- Anantyasari, M. (2025). Peran Zakat Produktif Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Mustahik (Studi LAZISNU Kecamatan Tegalombo). Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 7(2), 189-202.
- Aprianto, N. E. K. (2017). Konsep harta dalam tinjauan maqashid syariah. Journal of Islamic Economics Lariba, 3(2), 65-74.
- Hadi, S., & Nasution, A. I. (2021). Studi Komparasi Pemikiran Al-Ghazali dan Ibnu Taimiyah Tentang Konsep Harta dalam Perspektif Islam. Journal of Islamic Economics and Business, 1(1).
- Irwan, M. (2021). Kebutuhan Dan Pengelolaan Harta Dalam Maqashid Syariah. Elastisitas: Jurnal Ekonomi Pembangunan, 3(2), 160-174.
- Irwan, M. (2021). Kebutuhan Dan Pengelolaan Harta Dalam Maqashid Syariah. Elastisitas: Jurnal Ekonomi Pembangunan, 3(2), 160-174.
- Masrina., Maharani, D., & Ayustrialni, V. (2023). Konsep Harta dan Kepemilikan dalam Perspektif Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 9(01), 30-35.
- Masrur, M. (2017). Konsep Harta dalam Al-Qur’an dan Ḥadis. Jurnal Hukum Islam, 15(1), 95-128.
- Mayseliandra, S. Y. (2021). Harta dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 6(1).
- Nizaruddin, N. (2018). Konsep Kepemilikan Harta Perspektif Ekonomi Syari’ah. Adzkiya: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 6(2).
- Nurhendi, S. (2024). Konsep harta dalam Islam. Malang: Litnus.
- Suaidi Suaidi. (2025). Konsepsi Islam Tentang Perputaran Harta Dalam Upaya Empati Terhadap Kemiskinan. Reflection: Islamic Education Journal, 2(2), 213-226.
- Sumadi, E. S. (2025). Telaah Harta Dalam Perspektif Al-Qur’an: Amanah Dan Tanggung Jawab Sosial. IMTIYAZ: Jurnal Ilmu Keislaman, 9(1), 93-110.
- Syaidun. (2021). KONTRIBUSI HARTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM. Investama : Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 5(2), 93–104.
- Wijaksono, A., Ayuni, A., & Aini, S. (2025). Konsep kepemilikan dalam ekonomi Islam: Antara privat dan publik. SANTRI: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 3(3), 311–323.
- Wijayanti, R. A., Firmansyah, R. Z., Anwar, M. R., & Oktafia, R. (2024). Konsep kepemilikan harta dalam Islam. Jurnal Ekonomi Bisnis Dan Manajemen, 2(2), 67-74.